Ibadah Waisak Diminta Ikuti Protokol Kesehatan
Satgas Penanganan Covid-19 berharap perayaan Waisak bagi umat Budha Indonesia menjadi momentum mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga diharapkan perayaan dan penyelenggaraan ibadah dilakukan secara sederhana dan tetap disiplin protokol kesehatan (prokes).
Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran No. 11 tahun 2021 yang mengatur protokol kesehatan selama rangkaian pelaksanaan ibadah hari raya Waisak. Untuk itu, panitia penyelenggara Waisak dan umat Budha di Indonesia diminta mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan lain yang diatur surat edaran ini.
"Selalu mempertimbangkan zonasi risiko bagi yang ingin melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, pada Rabu 26 Mei 2021.
Dengan mematuhi surat edaran ini, seluruh rangkaian kegiatan ibadah dapat berlangsung secara aman dan khidmat. Diharapkan surat edaran ini menjadi panduan bagi umat Budha Indonesia dalam merayakan Waisak.
Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 jatuh pada hari ini, Rabu 26 Mei 2021.