8 Syarat Ibadah Salat Jumat Sesuai Surat Edaran Menag
Hampir dua bulan ibadah salat Jumat ditiadakan di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Jawa Timur. Namun, kabar baik baru saja disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, usai gelar rapat dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tim dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, hasilnya masyarakat bisa kembali memenuhi kewajiban melaksanakan ibadah salat Jumat.
Para jemaah tentunya diimbau mematuhi standar operasional prosedur (SOP) sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, mengenai tata cara pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, selama masa pandemi.
"Ada beberapa persyaratan masjid yang akan menyelenggarakan ibadah salat Jumat. Ada kualifikasi sesuai dengan item yang ada di Surat Edaran Menteri Agama," kata Khofifah saat jumpa pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Kamis 4 Juni 2020.
Berikut ini persyarakat bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah di rumah ibadah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.