Ibadah Kurban Sangat Dianjurkan, Ini Pendapat Para Ulama
Hukum Ibadah Qurban
عن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال، قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
من كان له سِعَةٌ ولم يُضَحِّ فلا يَشهدْ مصلَّانا
Dari Abu Hurairoh radhiallahu anhu berkata, bersabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
“Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad 1/312, Ibnu Majah 3123,dalam Shahih Ibni Majah)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1.Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.
2.Unta lebih utama, lalu setelah itu sapi, karena lebih berharga dan lebih banyak dagingnya sehingga memberikan manfaat (Mulakhash Fiqhi,1/449)
3.Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, sebagian mengatakan hukumnya wajib bagi yang mampu, dan sebagian mengatakan sunnah muakkadah. Oleh karena itu, selayaknya orang yang mampu berqurban tidak lalai dari ibadah ini.
4.Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan dalam rentang waktu 4 hari, dimulai setelah shalat Idul Adha hingga beakhir setelah ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Diluar rentang waktu ini maka tidak sah. Dalilnya adalah hadits Barra’ bin ‘Adzib:
مَن ذبح قبل الصلاة فليس مِن النسك في شيء، وإنما هو لحم قَدَّمه لأهله
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya sekedar daging biasa untuk dimakan keluarganya” (HR. Bukhari 5560, Muslim 1961)
Juga hadits:
كل أيام التشريق ذبح
“Pada hari-hari tasyriq, boleh menyembelih” (HR. Ahmad 4/8)
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Qur'an:
Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Shalatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)
Hewan yang disembelih dalam ibadah qurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)
Wallahu a'lam.