Ibadah Haji Harus Menunggu 10 Sampai 20 Tahun Baru Bisa Berangkat
Lamanya waktu menunggu untuk menunaikan rukun Islam ke lima ini, disebabkan tidak seimbangnya antara kuota haji Indonesia, dengan jumlah yang mendaftar. Kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebesar 221 ribu orang, sedang yang masuk daftar tunggu lebih dari 3 juta orang.
Warga Surabaya yang awal November 2018 mendaftarkan haji di Kantor Kementerian Agama Surabaya, diperkirakan baru bisa berangkat tahun 2041. Salah seorang pendaftar bernama Irawan mengatakan, ia berniat ibadah haji bersama ibunya. Menurut porsi yang ia terima rencana berangkat tahun 2041. Sedang ibunya pada bulan Jali 2019 berusia 70 tahun.
"Artinya ibunya baru bisa berangkat pada usia 92 tahun. " kata Irawan sambil memperlihatkan berkas pendaftaran ibadah haji, kepada ngopibareng.id Rabu 13 Maret 2019.
Irawan berniat ibadah haji sekalian mendampingi ibunya."Mudah mudahan ada prioritas bagi calon jamaah berusia lanjut, seperti ibu saya," kata Irawan.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim, mengatakan, pembagian kuota haji tahun ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Total kuota 221 ribu dibagi untuk haji reguler sebanyak 204 ribu dan haji khusus 17 ribu. Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) 29/2019 tentang Kuota Haji 2019.
Pembagian kuota berdasar provinsi juga tetap sama. Jawa Barat mendapat alokasi terbanyak dengan 38.852 kursi. Kuota itu terbagi untuk jamaah 38.567 orang dan tim pemandu haji daerah (TPHD) 285 orang. Disusul Jawa Timur di urutan terbanyak kedua dengan jumlah kuota 30.479 orang.
Untuk kuota haji khusus, juga dialokasikan kepada jamaah dan petugas haji khusus. Alokasi untuk jamaah ditetapkan 15.663 orang. Sedangkan kuota petugas haji khusus 1.337 orang.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan, setelah kuota haji dan pembagiannya dikeluarkan, tahap berikutnya adalah pengumuman calon jamaah haji (CJH) yang berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019.
"Informasi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengatakan, rencananya (nama CJH berhak lunas dikeluarkan) 26 Februari," katanya.
Dia belum bisa memastikan jadwal pelunasan BPIH 2019 akan dibuka. Sebab, selain menunggu Keppres, pelunasan BPIH 2019 menunggu regulasi teknis dari Kemenag.
Kementerian Agama menyebut besaran kuota haji Indonesia tahun 2019 tidak naik. Hal itu karena Indonesia masih menunggu perbaikan sarana ibadah haji di Mina.
"Seperti yang saya sampaikan, fokus kita tidak ada penambahan kuota selama sarana-prasarana Mina belum ditingkatkan dengan baik," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta 13 Maret 2019. (asm)
Advertisement