Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ini Alasan Pemerintah RI
Penyelenggaraan ibadah haji ke tanah suci tahun 1441 H akhirnya dibatalkan. Hal itu karena pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir. Selain itu, pemerintah Arab Saudi belum menyatakan secara tegas tentang pelaksanaan ibadah wajib bagi umat Islam tersebut.
Kementerian Agama RI menyatakan, dibatalkannya penyelengaraan ibadah haji melalui pertimbangan matang. Selain itu, telah beberapa kali dilakukan komunikasi antara Kedubes RI di Arab Saudi dan pemerintah Arab Saudi. Namun, hasilnya belum diketahui secara pasti akan pelaksanaan ibadah tersebut.
"Ini keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang. Dengan keutamaan, menjaga keselamatan diri bagi umat Islam merupakan kewajiban agama (Maqashid Syariah," tutur Menteri Agama Fachrul Razi, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.
Menurut Menag, sebelumnya memang ada rancangan atas penyelengaraan haji. Misalnya, ada pemilihan batasan usia. Selain itu, juga ada pembatasan misalnya, 50 persen.
Namun, pertimbangan lebih utama adalah keselamatan umat Islam dan jamaah haji asal Indonesia.
"Dengan demikian, konsekuensinya, seluruh pembimbing haji tidak berlaku dan akan ada seleksi lagi dalam penyelenggaraannya mendatang," kata Fachrul Razi.
Menurut Menteri Agama, pengalaman RI telah memberikan banyak pelajaran. Ada beberapa alasan ketika penyelenggaran haji dibatalkan. Seperti pada saat perang revolusi fisik 1947-1948, Kementerian Agama tidak mengadakan ibadah haji.
"Itu kajian yang kami lakukan, pada saat Menteri Agama Fatchurrahman Kafrawi, haji tidak diselenggarakan," tuturnya.
Selama pandemi Corona, Arab Saudi mencatat adanya 16.299 kasus infeksi dengan angka kematian di seluruh negeri mencapai 136 orang. Di Arab Saudi, mereka yang dinyatakan sembuh mencapai 2.215 orang.
Memang, Arab Saudi mulai melonggarkan aturan lockdown secara perlahan. Toko-toko retail dan pusat perbelanjaan di Saudi secara perlahan sejak Rabu, 29 April 2020.
Mengutip Saudi Press Agency, kelonggaran ini berlaku setelah Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al-Saud mengeluarkan perintah untuk melonggarkan jam malam. Aktivitas perekonomian bisa dilakukan mulai pukul 09.00 pagi hingga 17.00 sore.
Selain toko, perusahaan konstruksi dan pabrik-pabrik juga mulai diizinkan beroperasi tanpa pembatasan ketat.
Kelonggaran aturan ini akan diberlakukan selama periode 6-20 Ramadhan yakni mulai Rabu, 29 April sampai Rabu 13 Mei 2020 mendatang.
Kelonggaran lockdown ini tetap tidak berlaku untuk aktivitas klinik kecantikan, salon rambut, tempat olahraga serta klub kebugaran.
Tempat rekreasi, bioskop, restoran, cafe serta aktivitas lain yang tidak relevan tetap belum boleh buka.
Advertisement