IAR Meningkatkan Pelayanan dan Penanganan Covid-19
World Health Organization (WHO) mengundang Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mendengarkan tentang perkembangan pelaksanaan tinjauan intra-action review (IAR), dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Surat yang dikirimkan oleh WHO melalui Asisten Direktur Jenderal Kesiapan Darurat WHO, Jaouad Mahjour tersebut tertanggal 30 Oktober 2020. Dan, pelaksanaan IAR dilakukan pada Jumat, 6 November 2020 pukul 11.00 CET (Central European Time) atau 17.00 WIB.
“Kami mengundang bergabung bersama Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dan menteri kesehatan dari tiga negara lain, Menteri Kesehatan Terawan untuk berbagi pengalaman Indonesia yang berhasil menyelenggarakan IAR dalam rangka penanganan Covid-19 secara nasional. Dan menerapkan pelajaran penting yang diidentifikasi selama IAR untuk peningkatan respon wabah Covid-19,” tulis Mahjour dalam surat undangan kepada Terawan.
Selain Menkes Terawan, dalam surat juga dijelaskan bahwa WHO mengundang Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, dan Delegasi Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta beberapa Organisasi Internasional lainnya di Jenewa.
IAR adalah mekanisme monitoring evaluasi terkait salah satu pilar dalam peraturan kesehatan internasional (IHR) hasil revisi pada 2005. Tujuannya, agar setiap negara bisa mawas diri terhadap capaian dan kekurangan dalam pengendalian pandeminya.
IAR Indonesia dilakukan sebagai rekomendasi dari pertemuan keempat International Health Regulations (2005) Emergency Committee pada Juli terkait wabah Covid-19. Pertemuan tersebut diselenggarakan Direktur Jenderal WHO dan menyoroti pentingnya pembelajaran kolektif yang berkelanjutan dengan mempertemukan pemangku kepentingan terkait untuk menganalisis secara kritis dan sistematis tindakan yang dilakukan dalam tanggap darurat.
Di Indonesia, IAR secara komprehensif mencakup sembilan pilar utama penanggulangan Covid-19 antara lain komando dan koordinasi; komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat; pengawasan, tim respon cepat dan investigasi kasus; titik masuk, perjalanan internasional, dan transportasi; laboratorium; pengendalian infeksi; manajemen kasus; dukungan operasional dan logistik dan; memelihara layanan dan sistem kesehatan penting.
Ini juga termasuk pertimbangan khusus untuk pengaturan transmisi komunitas dan pengaturan kapasitas rendah dan kemanusiaan.