IAI Jatim Sepakat Sementara Waktu Tak Jual Obat Sirup Untuk Anak
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Timur sepakat untuk sementara waktu, tidak melayani terlebih dahulu pembelian obat sirup untuk anak-anak. Dalam hal ini anak-anak usia satu hingga 18 tahun.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.
"Kami sepakat tidak melayani dulu semua obat sirup untuk anak, tapi kalau dewasa kami masih melayani. Karena larangannya untuk anak-anak," kata Sekretaris Dewan Pengurus IAI Jawa Timur, Mahardian Rahmadi dihubungi Kamis, 20 Oktober 2022.
Mahardian mengatakan, per hari ini surat imbauan dari IAI pusat akan didistribusikan ke pengurus cabang dan daerah. Dengan adanya imbauan ini ia pun berharap, semua tenaga apoteker bisa mempertimbangkan dan menelaah saat memberikan obat sirup pada anak-anak.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau pada masyarakat agar berkonsultasi terlebih dahulu saat memilih obat untuk anak. "Karena ada beberapa obat sirup yang dijual bebas di minimarket, ini juga perlu diwaspadai," tambahnya.