I'tikaf dalam Masjid Sunah Muakaddah, Batal Karena Hal-hal Ini
Masa sepuluh terakhir Ramadan 1443 Hijriah ini kaum Muslimin banyak yang melakukan i'tikaf di dalam masjid.
"Dalam melaksanakan i'tikaf, ternyata ada beberapa hal yang dapat membatalkannya," pesan Dr. KH. Shaifullah Rusmin, Lc., M.Th.I, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel. Guna memahami persoalan ini, berikut penjelasan lengkap Kiai Shaifullah Rusmin:
I'tikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan salat wajib, sunah, berzikir, membaca Al-Quran dan berdoa.
I'tikaf di masjid hukumnya sunah muakkadah yang sangat efektif untuk taqarrub dan meraih Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.
I'tikaf sudah semestinya menjadi amalan andalan orang-orang saleh, sebagai satu sarana utama untuk meraih Lailatul Qadar.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ تَعَالَى ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ .
Dari Aisyah RA berkata: “Nabi Muhammad SAW senantiasa beritikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan, sampai Allah SWT mewafatkan beliau. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau juga melakukan i'tikaf.” (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)
Selain anjuran memperbanyak ibadah selama itikaf ada juga larangan yang harus dihindari hingga bisa membatalkan itikaf bagi seorang Muslim.
Larangan Selama I'tikaf
Larangan dalam itikaf di antaranya:
Melakukan hal yang sia-sia yang tidak ada kaitannya dengan pendekatan diri kepada Allah,
Keluar tanpa kepentingan yang mendesak dan berhubungan suami-istri.
Selain itu hal yang dilarang juga ketika berbicara yang tidak ada manfaatnya seperti membahas persoalan-persoalan dunia yang tidak ada kaitannya dengan ibadah kepada Allah subhana wataala.
Selain itu, bermain game di ponsel, atau menjalankan aplikasi yang tidak bermanfaat juga termasuk hal yang sia-sia yang harus dihindari.
Selain dilarang, kegiatan yang sia-sia ini dapat menghalangi pencapaian tujuan seorang Muslim melaksanakan i'tikaf.