Hutang 3 Juta Jadi Motif Ortu Relakan Anaknya Jadi Terapis Plus
Pemeriksaan kasus eksploitasi anak yang dijadikan pekerja seks oleh kedua orangtuanya mengungkap fakta baru. Kedua orangtua T, korban eksploitasi anak yaitu DK 33 tahun dan NK 38 tahun ini terpaksa harus mempekerjakan anaknya T menjadi terapis pijat dengan layanan plus-plus ini karena terjerat hutang di kampung halamannya di Bandung.
Kata DK, ibu kandung dari T, dia mengaku jika sebenarnya bukan dia yang mengajak anaknya ke Kediri.
"Anak saya T yang ajak saya ke sini, Kediri. Dia kasihan sama orangtua. Aku punya anaknya tujuh, terus aku banyak utang," kata DK beralasan.
Kata dia, hutang yang harus dibayar sebesar Rp 3juta. Hutang itu selama ini ia pergunakan untuk membayar sewa kontrak rumah serta keperluan kebutuhan hidupnya sehari hari. Apalagi dari 7 anaknya tersebut ada yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Sementara, tersangka NK bapak tiri korban T menyebut sudah memiliki rencana bagaimana melunasi hutang tersebut. Kata dia jika semua hutangnya sudah lunas, minggu depan ia akan balik ke Bandung Jawa Barat. Namun niatannya tersebut harus ia tunda terlebih dahulu, karena saat ini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum.
"Kalau hutang sudah lunas kita pulang. Rencana seminggu lagi mau pulang karena adik adiknya masih kecil-kecil. Putri saya ini kasihan sama saya. Aku kerjanya cari rongsok di pinggir jalan. Di Kediri dapat uang Rp 4,5 juta. Tapi sudah buat bayar hutang sama kirim uang untuk anak beli susu dan beras," ujarnya kepada wartawan.
Selain kirim uang untuk keperluan kebutuhan keluarga di Bandung, uang hasil 'usahanya' tersebut juga dipergunakan untuk menyewa kamar hotel. Karena biaya sewa kamar hotel tidak dibebankan kepada pelanggan.
"Menurut keterangan korban setiap hari selalu ada pelanggan. Korban T mucikarinya orang tuanya sendiri. Ibu kandung dan bapak sambung. Modusnya mereka selalu dalam satu hotel, check in dengan dua kamar. Ketika korban M ada tamu, muncikarinya M pindah ke kamar korban T. Demikian sebaliknya kalau korban T ada tamu, mucikari T pindah ke kamar M. Seperti itu berpindah pindah hotel," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib.
Satu keluarga pelaku dugaan eksploitasi anak ini sudah menjalankan aksinya sejak bulan Febuari 2021 lalu. Selain beroperasi di Kota Kediri sebelumya, mereka juga pernah singgah di daerah lain seperti Madiun dan Tulunganggung.
Transaksi jasa payanan seksual dilakukan melalui aplikasi MiChat. Untuk korban T, hanya melayani jasa pijat plus atau hand job dengan tarif antara Rp 200-300ribu. Sementara itu temannya M, yang masih berusia 16 tahun yang meninggal dunia karena dibunuh dikamar hotel memasang tarif Rp 700-800ribu.
Dalam setiap transaksi layanan seksual, korban M dibantu oleh tersangka D pacarnya sendiri yang tidak lain adalah paman dari korban T.
Kasus dugaan eksploitasi anak ini terungkap, setelah sebelumnya Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Rf 23 tahun asal Tuban. Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena Rf mengingkari kesepakatan awal saat transaksi membayar jasa seksual sebesar Rp 700 ribu.
Namun, kenyataannya ketika itu, RF hanya memiliki uang Rp 300 ribu. Sejurusan kemudian terjadi keributan didalam kamar hotel yang kemudian berujung terbunuhnya korban M.