Hutan Jati di Temayang Bojonegoro Dibakar Orang Tak Bertanggung Jawab
Hutan jati di Petak 129 KPRH Sampang BKPH Dander Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro terbakar pada Minggu 30 Juni 2024. Dalam laporan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Temayang menyebutkan, hutan dibakar orang tak bertanggung jawab (OTB).
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran hutan yang terjadi pada Minggu pukul 14. 40 WIB ini. Pelapor dari kebakaran hutan yaitu Ketua LMDH Jati Makmur, Muji,56, tahun. Hutan jati berada di areal milik Perhutani.
“Kebakaran kami laporkan ke Damkarmat Pos Temayang,” tegasnya dikutip di laporan pengaduan Damkarmat Kabupaten Bojonegoro pada Minggu 30 Juni 2024.
Kebakaran hutan diketahui para anggota LMDH Jati Makmur, yang kemudian dilaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Pos Temayang. Pemadaman dilakukan lima anggota Damkarmat berikut satu unit fire truk.
Pemadaman juga dibantu oleh warga sekitar, anggota LMDH dan juga petugas Perhutani didi Petak 129 KPRH Sampang BKPH Dander Desa Jono Kecamatan Temayang. Pemadaman berikut pembasahan berhasil dan memakan waktu sekitar 1,5 jam.
Usai berhasik melakukan pemadaman, Petugas Damkarmat Bojonegoro memberikan sosialisasi kepada Perhutani dan warga setempat. Terutama soal pencegahan kebakaran, penanganan awal kebakaran dan bahaya pembakaran lahan.