Hutan Dikelola Perhutani, Bupati Malang Sebut harus Ada Batasan
Bupati Malang, Sanusi mendukung kebijakan pembatasan tugas dari Perum Perhutani terkait pengelolaan hutan oleh pemerintah. Sebelumnya sesuai dengan pasal 3 ayat 1 PP 72 tahun 2010 dinyatakan Perum Perhutani berwenang mengelola hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa.
Lalu wewenang tersebut dicabut melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLHK) 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022 tentang Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Ini yang ditata lagi oleh Presiden Jokowi. Sehingga nanti ada pengurangan penguasaan hutan oleh Perum Perhutani,” ujarnya pada Selasa 27 September 2022.
Sanusi mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 41 Tahun 1999 pasal 17 ayat 1 tentang Kehutanan terkait pengelolaan hutan pada tingkat kabupaten/kota.
“Sehingga nanti terkait dengan wisata bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Jadi semakin banyak (hutan) yang diserahkan ke daerah itu sesuai dengan UU RI Nomor 41 Tahun 1999,” katanya.
Sanusi menambahkan bahwa dengan adanya pembagian tupoksi terkait pengelolaan hutan dengan Perum Perhutani. Nantinya dapat meningkatkan pendapatan daerah sementara untuk konservasi hutan dilaksanakan oleh Perhutani.
“Jadi Semoga bisa meningkatkan pariwisata dan perekonomian masyarakat sekitar,” ujarnya.