HUT RI, Kejari Banyuwangi Musnahkan Narkoba hingga Senjata Api
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan mulai senjata api, senapan angin hingga narkoba dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Selasa, 15 Agustus 2023. Pelaksanaan pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono. Hadir juga perwakilan dari Polresta Banyuwangi dan Dinas Kesehatan Banyuwangi.
“Barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, Undang-undang darurat serta perkara tindak pidana umum,” jelas Suhardjono.
Kegiatan ini juga diikuti Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Intelijen Rizky Septa Kurniadhi, Kasi Pidsus Rustamadji, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasubbagbin Adi Tjandra serta Tim PB3R Kejari Banyuwangi.
Barang bukti yang dimusnahkan, jelas Suhardjono, antara lain narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40,25 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl atau pil trex sebanyak 3.155 butir, dexto sebanyak 51 butir, sepucuk senjata api dan sepucuk, HP, dompet, timbangan, parang, linggis, dan juga clurit.
Pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke tempat yang telah disediakan. Untuk barang bukti senjata tajam, senapan dan senjata api dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda. Ada juga barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” sambung Suhardjono.
Dia menjelaskan, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang di bidang pidana, Kejaksaan berfungsi sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan. Pada momen hari kemerdekaan ini, menurutnya, diharapkan semua anak bangsa selalu berbuat yang terbaik.
“Berbuat hal yang positif untuk kemajuan negara" tegasnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan Undang-undang Darurat serta tindak pidana umum yang dimusnahkan ini seluruhnya telah diputus oleh pengadilan.
“Seluruh barang bukti ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.