HUT RI Dilarang Kibarkan Bendera di Gunung Raung, Status Waspada
Momen HUT RI biasanya dimanfaatkan oleh para pendaki untuk mengibarkan bendera di puncak gunung. Ada larangan pengibaran bendera di Gunung Raung karena berstatus waspada.
Gunung Raung biasanya jadi jujugan para pendaki di momen HUT RI, pada 17 Agustus. Mereka biasanya akan mengibarkan bendera merah putih di Puncak Sejati. Namun sayangnya, agenda ini dilarang untuk tahun ini. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi gunung dengan ketinggian 3.332 mdpl itu berstatus waspada (level 2).
Kepala pos pengamatan Gunung api (PPGA) Raung Mukijo mengatakan, status waspada Gunung Raung belum dicabut. Meski sampai saat ini kondisi Raung tidak mengeluarkan gejala letusan.
"Rekomendasi masih sama, karena status masih waspada," tandasnya.
Peningkatan status waspada Gunung Raung itu tertuang dalam surat edaran Badan Geologi pada E380.Lap/GL.05/BGL/2022, tertanggal 29 Juli 2022. Dalam surat edaran itu, tertuang pula rekomendasi terkait dengan antisipasi erupsi Gunung Raung.
Beberapa rekomendasi itu, kata Mukijo, adalah masyarakat dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 km.
"Untuk itu pendakian juga tidak diperkenankan dilakukan. Termasuk itu (pengibaran bendera merah putih saat HUT ke-77 RI)," tegasnya.
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar menegaskan, pihaknya sudah melakukan larangan pendakian di Gunung Raung via jalur selatan, Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
"Pos pendakian telah kami tutup. Tidak boleh ada pendakian sampai status kembali aman untuk dilakukan pendakian," katanya.
Advertisement