HUT ke-77 RI, Lapas Bondowoso Usulkan Remisi 255 Narapidana
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso mengusulkan remisi untuk 255 narapidana. Ini dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2022. Usulan ini ditembuskan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) RI.
Usulan mengenai remisi umum tersebut berupa pengurangan masa hukuman dan langsung bebas dari lapas.
"Sebanyak 255 narapidana Lapas Kelas IIB Bondowoso yang diusulkan mendapat remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI, itu terdiri 254 narapidana remisi pengurangan masa hukuman dan satu narapidana remisi bebas langsung," kata Kepala Lapas Kelas IIB (Kalapas) Bondowoso, Sarwito, Jumat 12 Agustus 2022.
Dia menerangkan, sebanyak 255 narapidana untuk mendapatkan remisi itu diusulkan secara online ke Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Sehingga, kepastian narapidana yang mendapat remisi merupakan kewenangan Kemenkumham RI.
"Jadi, sebanyak 255 narapidana untuk mendapat remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI itu baru sebatas usulan dari Lapas Kelas IIB Bondowoso. Keputusan akhirnya kewenangan Kemenkumham RI," terang mantan Kalapas Jember itu.
Sarwito menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi wajib memenuhi beberapa persyaratan penting. Salah satunya, narapidana tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu minimal enam bulan terakhir.
"Selain itu, syarat yang paling utama adalah narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman pidana lebih dari enam bulan," jelasnya.