Huru-hara Donasi, Densu sebut Klausul Damai Agus Salim Cekik Pratiwi Noviyanthi
Pratiwi Noviyanthi mendadak memutuskan walk out atau meninggalkan media dengan Agus Salim. Pertemuan ini diinisiasi oleh pengacara Krisna Murti di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 26 November 2024.
Kepergian Pratiwi Noviyanthi itu tak hanya mengejutkan Agus Salim, melainkan kuasa hukumnya sendiri, Brian Praneda. Bahkan pada kesempatan itu juga, Brian Praneda mengumumkan mundur menjadi kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, tak lama setelah kliennya walk out.
Huru-hara donasi ini belum berakhir. Hal ini bermula saat Agus Salim disiram air keras oleh rekan kerjanya, 1 September 2024. Insiden penyiraman air keras tersebut membuat Agus Salim terluka parah hingga ia kehilangan penglihatannya.
Pratiwi Noviyanthi akhirnya mendengar kisah tragis Agus Salim dan berhasil menggalang dana Rp 1,5 miliar untuk biaya pengobatan, saat tampil di podcast Denny Sumargo.
Sayangnya sepanjang proses penyaluran dana tersebut, Pratiwi Noviyanthi melihat beberapa kejanggalan. Ia menuding Agus Salim tak mau transparan terkait penggunaan dana donasi.
Minta Donasi Lagi
Di sisi lain, Denny Sumargo yang tak diundang dalam kesepakatan damai Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim mengungkap alasan Pratiwi Noviyanthi walkout. Mantan pramugari ini tidak menandatangani kesepakatan dalam mediasi.
Densu, sapaannya, membeberkan isi kesepakatan yang menguntungkan untuk Agus Salim dan keluarganya. Dalam klausul tersebut, Pratiwi Noviyanthi diminta sepakat untuk menggalang donasi lagi jika uang itu habis.
"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?" tulisnya di Insta story.
Bahkan penggalangan donasi itu bukan lagi untuk pengobatan Agus Salim, melainkan untuk biaya kelanjutan hidup Agus hingga keturunannya.
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tulis Densu.
Selain itu, kesepakatan di atas tidak boleh dibatalkan salah satu pihak. Bahkan apabila salah satu pihak, Pratiwi Noviyanthi atau Agus Salim, meninggal dunia, maka harus dilanjutkan oleh ahli waris.
"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.
"Ini maksudnya berlaku 7 turunan ya ?," tulis Densu lagi.
Setelah membagikan klausul yang jadi alasan Novi ogah tanda tangan, Densu memberikan komentar serta meminta followers Instagramnya yang berjumlah 4,7 juta untuk memilih: "Gas tanda tangan!" atau "Gas pulang!".
Densu Klaim Bukan Uang Agus Salim
Densu sebelumnya menegaskan, uang donasi itu datangnya dari penonton podcastnya, Curhat Bang. "Itu bukan punya Mba Novi, bukan punya yayasan, bukan punya Farhat Abbas, bukan punya Agus ataupun keluarganya. Uang itu adalah milik donatur saya yang menyumbang untuk Agus yang akan melakukan pengobatan," tegasnya.
Densu juga meminta Agus Salim untuk konsisten dengan pernyataannya saat memutuskan melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke polisi atas pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya
Agus Salim, singgung Densu, tidak lagi membutuhkan uang itu dan lebih membela harga diri keluarganya.
"Saya juga sudah melihat statement Agus yang mengatakan ‘uang itu sudah tidak ada gunanya buat saya, tapi harga diri keluarga saya adalah nomor satu bagi saya’ itu yang disampaikan Agus, dia harus pegang omongannya," ungkap Densu.