Setelah menjalankan sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo pun dibawa menuju Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Dengan mengenakan blangkon dan kaus bertuliskan kalimat 'tahanan politik', Dhani hanya diam. Ia enggan memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Musikus Dewa 19 itu lalu digelandang ke mobil tahanan. Ia masuk ke bagian belakang mobil tahanan. Perlakuan ini tak jauh beda dengan tahanan lain yang akan dibawa ke Rutan Medaeng usai jalani sidang. Iring-iringan mobil tahanan yang membawa Dhani pun bertolak ke Rutan Medaeng sekira pukul 09.50 WIB, Kamis 7 Februari 2019, dengan kawalan ketat Kejati Jatim dan Polrestabes Surabaya. "Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!," pekik puluhan pendukung Dhani, mengiringi penahanan pentolan gerakan #2019GantiPresiden tersebut, sembari mengacungkan dua jarinya. Tiba di Rutan Medaeng Sidoarjo pukul 10.15 WIB, kader Partai Gerindra itu langsung dibawa masuk ke dalam gedung. Menurut sumber internal Rutan Medaeng Sidoarjo, Dhani bakal menghuni sel D6 yang berada di lorong Tahanan Pendamping (Taping). "Dia menghuni D6, biasanya ruangan itu untuk Taping," ucap salah satu petugas yang tak mau disebutkan namanya. Sementara itu Aspidum Kejati Jatim, Maryono mengatakan, di Medaeng nanti, Dhani akan menghuni rutan tersebut, sampai perkara persidangan kasus pencemaran nama baik selesai. "Berdasarkan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, posisi terdakwa sampai dengan selesai akan berada di sini," kata Maryono. Maryono, mengatakan, Dhani baru akan dikembalikan ke Rutan Cipinang untuk menjalani proses hukuman dalam perkara ujaran kebencian yang telah lebih dulu menjerat Suami Mulan Jameela itu. Soal sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan sendiri sudah digelar sekira oukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB tadi, dengan pimpinan hakim ketua R Anton Widyopriyono. Sidang, kata Maryono akan kembali digelar pada hari Selasa 12 Februari 2019, mendatang, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. "(Pada sidang kedua), akan ada pembacaan eksepsi," kata Maryono. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)