Humas BNPB Jalani Ritual Hukum Adat Dayak
Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho memenuhi panggilan Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat.
Sutopo dikenakan hukum adat karena keliru menyatakan tradisi 'Gawai Serentak' ikut memicu munculnya sejumlah titik api (hotspot).
Sutopo pun menjalani sidang adat Dayak Kanayatn di Rumah Betang Sutoyo Pontianak.
Pelaksanaan sidang oleh para Tumengung Adat Kanayant Kota Pontianak, di hadiri oleh para Ketua dan pengurus adat dari seluruh perwakilan daerah kabupaten, Kota, MADN, DAD Provinsi Kalbar, serta dari pihak BNPB pusat, BPBD Provinsi Kalbar, Perwakilan dari Polda Kalbar serta dari unsur TNI yang terlihat turut serta menyaksikan acara tersebut.
Pada sidang adat itu, Sutopo meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak dan mencabut pernyataannya. Dengan digelarnya sanksi adat maka kedua belah pihak pun berdamai dan semua permasalahan dinyatakan selesai.
Sekeretaris Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis menjelaskan bahwa sanksi hukum adat yang dikenakan kepada Sutopo adalah Capa Molot.
“Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn itu adalah sebuah sanksi diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain,” jelasnya.
Sedangkan alasan memakai adat Dayak Kanayatn pada sidang hukum adat dikarenakan komunitas adat Dayak Kanayatn di Kota Pontianak memiliki Temenggung adat yang masih lengkap, dan juga hukum adat Dayak Kanayatn sudah dibukukan rapi.
“Sudah ada aturan-aturannya jadi tidak ada lagi yang menyimpang. Panduannya jelas, sumbernya jelas, dan itu hasil musyawarah adat masyarakat kita. Tadi dari Temenggung Adat Dayak Kanayatn Kota Pontianak ada lima orang dalam sidang hukum adat kali ini,” terang Yakobus Kumis. (yas)