Hukuman Suami Inneke Koesherawati Dikurangi 1,5 Tahun
Keluarga artis Inneke Koesherawati seakan mendapatkan “kado akhir tahun”. Bayangkan saja, Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis terhadap suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, menjadi 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kuruangan.
MA menilai pemberian mobil Mitsubishi Triton dari Fahmi Darmawansyah untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan.
"Bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut, bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," demikian cuplikan putusan PK Fahmi dari majelis hakim MA, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, dalam perkara ini Fahmi Darmawansyah divonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan pada 20 Maret 2020.
Vonis PK itu dijatuhkan majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing selaku anggota majelis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan MA itu tidak tepat. "Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Menurut Ali Fikri, suatu pemberian kepada penyelenggara negara atau pejabat yang memiliki kekuasaan untuk kepentingan tertentu merupakan perbuatan tercela. "Dalam konteks penegakan hukum pemberian itu masuk kategori suap atau gratifikasi dan bisa diancam pidana," tegasnya.
Kasus bermula saat suami Inneke Koesherawati itu harus menghuni Lapas Sukamiskin karena menyuap pejabat Bakamla. Suap tersebut diduga diberikan terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Fahmi Darmawansyah harus menghuni Lapas Sukamiskin selama 2 tahun 8 bulan.
Saat menjalani hukuman, Fahmi Darmawansyah mendapatkan sel yang berbeda dengan narapidana lainnya sehingga terlihat mewah. KPK kemudian menangkap Wahid Husen dan Fahmi Darmawansyah juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di persidangan, Fahmi Darmawansyah terbukti memberikan sejumlah barang kepada Wahid. Seperti tas Louis Vuitton, mobil Mitsubishi Triton serta sandal.
PN Bandung memutuskan Fahmi Darmawansyah bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara, pada Maret 2019. Ayah dua anak itu menerima putusan itu. Tapi belakangan, dia mengajukan permohonan PK ke MA dan dikabulkan.
Advertisement