Hukuman Pedofil; Dari Kebiri hingga Hukuman Mati
Karanganyar: Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengapresiasi pengungkapan dan penanganan kasus pedofil di Karanganyar, Jawa Tengah, yang dinilainya berjalan dengan cukup cepat.
Menurutnya, pihak sekolah memiliki memiliki andil besar terhadap pengungkapan kasus pedofil itu. "Kami sangat mengapresiasi terutama kepada sekolah korban," kata Seto di Karanganyar, Selasa (21/3).
Terungkapnya kasus itu saat salah satu korbannya menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada seorang guru. Pihak sekolah lantas menghubungi keluarga korban dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Polisi segera menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa korban dan mencari bukti permulaan. Dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. "Polisi menanganinya dengan sangat cepat," katanya.
Seto berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman disertai pemberatan dalam kasus ini. Apalagi, korban tersangka bernama Fajar itu mencapai 16 orang. "Harus ada pemberatan hukuman seperti kebiri, pemasangan chip, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," katanya.
"Kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh anak perempuan," tambahnya. Seto menagatakan dalam kasus tersebut, semua korban merupakan anak laki-laki.
Polisi menangkap warga Karanganyar, Fajar yang diduga telah melakukan pencabulan dan sodomi 16 anak-anak. Kejahatan itu dilakukannya sejak 2003 hingga 2016.
Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa polisi telah memintakan visum terhadap dua korban. "Rencananya satu korban lagi akan divisum pada Rabu," katanya, hari ini Rabu (22/3). (frd)