Hukuman Kebiri Tinggal Tunggu Teken Presiden
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise mengatakan jika Peraturan Pemerintah dan Petunjuk Teknis untuk hukuman kebiri telah rampung dikerjakan. Prosesnya kini tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu dikatakan Menteri Yohana usai mengunjungi anak korban video porno di Bandung. “Tinggal dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, memang untuk UU udah siap, tinggal dilaksanakan nantinya,” kata dia Markas Polda Jawa Barat kemarin, 15 Januari 2018.
Kata dia, hukuman kebiri bagi para predator anak ini tidak akan langsung diberikan kepada si pelaku. Melainkan pelaku akan menjalani program rehabilitasi social terlebih dahulu selama belasan tahun untuk kemudian dilakukan suntik kebiri.
“Tapi hukuman kebiri gak diberikan secara langsung. Pelakunya akan menjalani pidana pokok dulu 15 atau 20 tahun setelah itu disuntik kebiri dan itu sebagai salah satu program rehabilitasi,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, hukum kebiri sudah dikeluarkan di akhir Desember 2016. Untuk Peraturan Pemerintah, mekanisme, dan petunjuk teknis (juknis) suntikan kebiri ini juga sudah final.
Hukuman kebiri ini tercantum dalam UU No 17 Tahun 2016. Pelaksanaan dari undang-undang ini pun sudah ada penjabarannya dalam PP 43 Tahun 2017. Intinya, hukuman suntikan kimiawi itu harus dilakukan bersama hukuman pokok sebagai sanksi sosial. (amr)
Advertisement