Hukuman Idrus Marham Disunat Sisa Dua Tahun
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus Marham yang semula lima tahun disunat menjadi dua tahun penjara.
"Amar putusan kabul," demikian dikutip dari website MA, Selasa 3 Desember 2019.
Hukuman itu diputuskan majelis hakim pada 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," demikian penjelasannya.
Alasan meringankan hukuman Idrus Marham karena ia bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Saragih.
Pusaran perkara ini berawal dari Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN. Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.
Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih, yang bertugas di Komisi VII DPR. Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Dalam perjalanannya, Eni selalu melaporkan perkembangan Kotjo kepada Novanto. Namun suatu ketika Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP. Eni pun memutar haluan dengan melapor ke Idrus sebagai representasi pimpinan Golkar saat itu. Jaksa menyebut Idrus saat itu mengarahkan Eni agar meminta uang kepada Kotjo, termasuk untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.
Di kasus itu Kotjo dihukum 4,5 tahun penjara, Eni dihukum 6 tahun penjara dan Sofyan Basir dinyatakan tidak terlibat dan divonis bebas.
Idrus Marham sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Tapi Idrus Marham kemudian mengajukan kasasi ke MA. Usahanya pun tak sia-sia. Buktinya, ia dapat diskon.