Hukuman Gatot Brajamusti Ditambah 9 Tahun
Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) Gatot Brajamusti divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 April 2018.
Persetubuhan telah dilakukan Gatot terhadap korbannya, Citra Tri Putri sejak 2007 hingga 2011 di berbagai tempat antara lain di Putri Duyung Cottage, Kemang, Pondok Indah, Hotel Crystal, dan Sukabumi.
Gatot juga terbukti telah menghamili Citra. Meski demikian, Gatot mendapatkan vonis lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa, yakni penjara 15 tahun.
Seperti diketahui, pria yang disapa Aa Gatot ini dilaporkan oleh Citra, yang juga sudah melahirkan buah hati hasil hubungannya dengan Gatot. Kala itu Citra masih berusia 16 tahun 10 bulan.
Usai persidangan, Gatot tak banyak bicara. Mantan guru spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana itu menegaskan dirinya tak ada komentar dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
“Nggak usah tanya saya. Kan tadi udah dengar,” celetuk Gatot yang terus berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.
Pria 55 tahun itu menjawab sekenanya pertanyaan dari wartawan. “Kan udah ada lagunya (Kicir-kicir) pikir-pikir ini lagunya,” lanjutnya sedikit memelesetkan jawabannya.
Soal perasaan Gatot menegaskan dirinya sudah pasti sedih. “Lah iyalah masa nggak sedih,” tegas Pria kelahiran 29 Agustus 1962 itu.
Dalam pembelaannya dihadapan majelis hakim, Gatot menjelaskan, hubungan seksual yang dilakukan antara dirinya dengan Citra layaknya suami istri. Gatot memastikan, tidak ada unsur paksaan, dan pemerkosaan terhadap korban.
Gatot saat ini juga berstatus sebagai terpidana kasus narkoba jenis sabu. Dia divonis delapan tahun penjara lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, pada April 2017 lalu.
Dia juga masih harap-harap cemas menanti vonis untuk masalah kepemilikan senjata api ilegal dan kepemilikan hewan langka. Untuk masalah itu Gatot dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum. Belum ada vonis putusan hakim lantaran pecan lalu, Gatot absen dipersidangan. (*)