Hukuman Diperberat, Pretty Asmara Siap Bertarung di MA
Pretty Asmara divonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 8 Maret 2018, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak terima dengan putusan tersebut, Pretty Asmara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Bukannya malah meringankan, hukuman penjara yang tadinya enam tahun kini bertambah menjadi delapan tahun.
Sahrul Romadana selaku pengacara Pretty Asmara mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Apabila putusan tingkat banding malah memperberat hukuman kepada Pretty Asmara, Sahrul menegaskan pihaknya akan berperkara di Mahkamah Agung (MA) dengan menempuh kasasi.
Upaya hukum di tingkat kasasi bakal ditempuh pengacara Pretty Asmara untuk membuktikan kalau kliennya tidak bersalah dan cuma menjadi korban penjebakan.
“Kenapa kami ajukan kasasi, kalau kami enggak ajukan kasasi sama artinya kami mengakui perbuatannya itu. Sedangkan Pretty kan bukan seperti yang digembor-gemborkan. Dia cuma seorang jasa EO yang dapat order dari kliennya. Sampai jam 12 malam ditunggu kliennya enggak datang-datang, justru yang datang polisi,” paparnya.
Advertisement