Hukum Tato, Begini Menurut Tarjih Muhammadiyah
Anak-anak muda sekarang, khususnya di kalangan artis dan dunia hiburan, suka sekali mengekspresikan diri dengan tato. Ustadz, sebenarnya bagaimana sih pandangan Islam soal tato ini? Apakah diperbolehkan ?”
Pertanyaan soal ini cukup banyak masuk ke redaksi ngopibareng. Untuk menjelaskan tentang hal itu, berikut redaksi hadirkan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah:
Tato dalam bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu memasukan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu. Tujuan membuat tato di badan agar yang ditato merasa dirinya dalam keadaan tertentu sesuai dengan keinginannya. Karena itu tato semacam perhiasan. Allah SWT membolehkan seseorang memakai atau membuat perhiasan di badannya. Allah SWT berfirman:
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى ٱلْأَرْضِ زِينَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya (QS. Al-Kahfi (18):7)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Q.S Al-A’raf 7:32)
Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum tato itu mubah sesuai dengan firman Allah di atas, karena ia termasuk perhiasan. Tetapi jika akibat tato itu negatif, dengan arti dapat merusak iman, merusak akhlaq, dan sebagainya, seperti kebanyakan tato yang sering dijumpai sekarang ini, maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram. Hal ini mengingat kaidah Ushul Fiqh:
الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Artinya: Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada ilat, ada hukum;tidak ada illat, tidak ada hukum).
Tato termasuk persoalan masyarakat, karena ada pengaruhnya kepada orang meilhat orang lain bertato, dan mungkin ada pula pengaruh tato itu kepada orang yang memakainya.
Sumber: Tanya Jawab Agama Jilid 7
Advertisement