Hukum Shalat Jumat di Perkantoran, Pabrik, Mal dan Lainnya
Belum lama ini, terjadi peristiwa unik di Surabaya. Dalam satu kawasan yang berdekatan terjadi dua jamaah Shalat Jumat. Yang satu terjadi di suatu masjid, satunya lagi berlokasi di sebelahnya, merupakan protes karena lokasi kompleks masjid tersebut tengah dieksekusi pengadilan. Bagaimana dengan Shalat Jumat dalam satu desa, sebagaimana digariskan dalam Fikih bagi kalangan pesantren?
Untuk menjawab masalah ini, berikut penjelasan Ustad Ma'ruf Khozin, Anggota Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM) PWNU Jatim 2008-2018 dan saat ini diamanatkan menjadi Ketua Aswaja NU Center Jatim.
Permasalahan dalam shalat Jumat lebih dari satu dalam satu desa, serta status mustauthin (penduduk domisili tetap) adalah masalah khilafiyah dalam madzhab Syafi'i.
Kalau di sebuah kampung saya kira kedua masalah itu dapat dilakukan secara sempurna. Namun tidak di kota. Anda tahu Masjid Kemayoran Surabaya? Hanya seberang jalan saja di depannya terdapat kantor DPRD 1 Jatim, namun di dalamnya telah didirikan shalat Jum'at. Sebab dulu pernah ada anggota dewan yang hendak menyeberang ke masjid namun dia tertabrak mobil yang melaju dengan kencang. Sejak saat itu di kantor Dewan tersebut dilakukan shalat Jum'at sendiri. Para kyai di Surabaya hanya bersikap diam.
Pernah ke kantor Gubernur Jawa Timur? Masjid megah di tengah kompleks perkantoran Gubernur Jatim itu memang besar dan luas. Sebelah utara jalan ada kantor Pelni. Ternyata untuk shalat Jumat kantor Pelni dengan ratusan karyawan dan staf ini mengadakan sendiri di lantai 10. Dari lantai atas itu terlihat sekali masjid Kantor Gubernur dan Masjidnya.
Belum lagi di kawasan pergudangan, pabrik, perkantoran, instansi, tempat perbelanjaan dan sebagainya. Sahkah tata cara shalat Jumat yang mayoritas penduduknya bermadzab Syafi'i?
Langkah solutif namun tetap dalam koridor Mazhab Syafi'i ini telah diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim pada Muskerwil PWNU Jatim di Pondok Nurul Jadid Paiton Probolinggo 29-30 November, baru-baru ini, menguatkan keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim di Bojonegoro 2011 lalu.
Berikut Fatwa para ulama yang dikutip dan disahkan oleh Musyawirin se Jatim:
حُكْمُ تَعَدُّدُ الْجُمُعَةِ فِي بَلْدَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ وَاحِدَةٍ. مَسْأَلَةٌ: مَا قَوْلُكُمْ فِي تَعَدُّدِ الْجُمُعَةِ فِي بَلْدَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ وَاحِدَةٍ مَعَ تَحَقُّقِ الْعَدَدِ فِي كُلِّ مَسْجِدٍ مِنْ مَسَاجِدِهَا. فَهَلْ تَصِحُّ جُمْعَةُ الْجَمِيعِ أَوْ فِيهِ تَفْصِيلٌ فِيمَا يَظْهَرْ لَكُمْ؟ اَلْجَوَابُ: أَمَّا مَسْأَلَةُ تَعَدُّدِ الْجُمُعَةِ فَالظَّاهِرُ جَوَازُ ذَلِكَ مُطْلَقًا بِشَرْطِ اَنْ لاَ يَنْقُصَ عَدَدُ كَلٍّ عَنْ أَرْبَعِيْنَ رَجُلاً. فَإنْ نَقَصَ عَنْ ذَلِكَ انْضَمُّوْا إِلَى أَقْرَبِ جُمُعَةٍ إِلَيْهِمْ. اِذْ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ جَمَّعَ بِأَقَلَّ عَنْ ذَلِكَ. وَكَذَلِكَ السَّلَفُ الصَّالِحُ مِنْ بَعْدِهِ. وَالْقَوْلُ بِعَدَمِ الْجَوَازِ إِلاَّ عِنْدَ تَعَذَّرَ اْلإجْتِمَاعِ فِى مَكَانٍ وَاحِدٍ لَيْسَ عَلَيْهِ دَلِيْلٌ صَرِيْحٌ وَلاَ مَا يَقْرُبُ مِنَ الصَّرِيْحِ لاَ نَصًّا وَلاَ شِبْهَهُ. بَلْ إِنَّ سِرَّ مَقْصُوْدِ الشَّارِعِ هُوَ فِيْ إِظْهَارِ الشِّعَارِ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ وَأَنْ تُرْفَعَ اْلأَصْوَاتُ عَلَى الْمَنَابِرِ بِالدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ وَالنُّصْحِ لِلْمُسْلِمِيْنَ. فَكُلَّمَا كَانَتِ اْلمَنَابِرُ أَكْثَرَ كَانَتِ الشِّعَارَاتُ أَظْهَرَ، وَتَبَلَّوَتْ عِزَّةُ دِيْنِ اْلإِسْلاَمِ فِي آنٍ وَاحِدٍ فِى أَمَاكِنِ مُتَعَدِّدَةٍ إِذَا كَانَ كُلُّ مَسْجِدٍ عَامِرًا بِأَرْبَعِيْنَ فَأَكْثَرَ. هَذَا هُوَ الظَّاهِرُ لِيْ وَالله وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ.
“Hukum ta’addud al-Jumu’ah (Jumatan lebih dari 1) di satu daerah atau satu desa. Pertanyaan: “Apa pendapat Anda dalam hal ta’addud al-Jumu’ah di satu daerah atau satu desa disertai terpenuhinya syarat jumlah minimal jamaah pada setiap masjid dari berbagai masjidnya, apakah semua shalat Jumatnya sah atau terdapat perincian hukum menurut Anda?” Jawab: “Berkaitan masalah ta’addud al-Jumu’ah maka pendapat yang kuat adalah diperbolehkan secara mutlak dengan syarat jumlah jamaah masing-masing masjid tidak kurang dari 40 laki-laki. Maka apabila jumlah jamaah kurang darinya mereka harus bergabung pada shalat Jumat yang terdekat. Karena tidak dinukil dari Nabi Saw bahwa beliau pernah melaksanakan shalat Jumat dengan jamaah yang kurang darinya. Demikian pula as-Salaf as-Shalih setelahnya. Pendapat yang tidak membolehkan ta’addud al-Jumu’ah kecuali ketika terdapat kesulitan berkumpulnya jamaah di satu tempat tidak mempunyai dalil yang jelas maupun yang mendekati jelas, baik berupa nash atau yang menyerupainya. Bahkan rahasia maksud as-Syari’ (Nabi Pembawa Syariat) dari shalat Jumat adalah menampakkan syiar agama pada hari tersebut, mimbar-mimbar terpenuhi suara lantang yang mengajak kepada Allah dan menasehati kaum muslimin. Maka semakin banyak mimbar semakin banyak pula syiar yang tampak, keluhuran agama Islam tersyiar dalam satu waktu di banyak tempat ketika satu masjid diramaikan oleh 40 orang lebih. Ini pendapat yang kuat menurutku. Wallahu waliyyut taufiq.”
Sementara menurut Imam Abdul Wahhab as-Sya’rani dalam kitab al-Mizan al-Kubra juz II halaman 183-184, ‘illat atau alasan larangan ta’addud al-Jumu’ah sebenarnya—yaitu menjadi ajang konsolidasi penentangan terhadap pemerintahan yang sah—sudah tidak ada, sehingga kembali kepada hukum asal yang memperbolehkannya. Ia menjelaskan:
وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَعَدُّدُ الْجُمْعَةِ فِي بَلَدٍ إِلَّا إِذَا كَثُرُوا وَعَسُرَ اجْتِمَاعُهُمْ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ ... وَوَجْهُ الْأَوَّلِ أَنَّ إِمَامَةَ الْجُمْعَةِ مِنْ مَنْصَبِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ، فَكَانَ الصَّحَابَةُ لَا يُصَلُّونَ الْجُمُعَةَ إِلَّا خَلْفَهُ. وَتَبَعَهُمُ الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ عَلَى ذَلِكَ. فَكَانَ كُلُّ مَنْ جَمَعَ بِقَوْمٍ فِي مَسْجِدٍ آخَرَ خِلَافَ الْمَسْجِدِ الَّذِي فِيهِ الْإِمَامُ الْأَعْظَمُ يُلَوِّثُ النَّاسُ بِهِ وَيَقُولُونَ: أَنَّ فُلَانًا يُنَازِعُ فِي الْإِمَامَةِ. فَكَانَ يَتَوَلَّدُ مِنْ ذَلِكَ فِتَنٌ كَثِيرَةٌ، فَسَدَّ الْأَئِمَّةُ هَذَا الْبَابَ إِلَّا لِعُذْرٍ يَرْضَى بِهِ الْإِمَامُ الْأَعْظَمُ، كَضَيْقِ مَسْجِدِهِ عَنِ جَمِيعِ أَهْلِ الْبَلَدِ. فَهَذَا سَبَبُ قَوْلِ الْأَئِمَّةِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَعَدُّدُ الْجُمُعَةِ فِي الْبَلَدِ الْوَاحِدِ إِلَّا إِذَا عَسُرَ اجْتِمَاعُهُمْ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ. فَبُطْلَانُ الْجُمُعَةِ الثَّانِيَةِ لَيْسَ لِذَاتِ الصَّلَاةِ وَإِنَّمَا ذَلِكَ لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ ... فَلَمَّا ذَهَبَ هَذَا الْمَعْنَى الَّذِي هُوَ خَوْفُ الْفِتْنَةِ مِنْ تَعَدُّدِ الْجُمُعَةِ جَازَ التَّعَدُّدُ عَلَى الْأَصْلِ فِي إِقَامَةِ الْجَمَاعَةِ. وَلَعَلَّ ذَلِكَ مُرَادُ دَاوُدُ بِقَوْلِهِ: أَنَّ الْجُمُعَةَ كَسَائِرِ الصَّلَوَاتِ. وَيُؤَيِّدُهُ عَمَلُ النَّاسِ بِالتَّعَدُّدِ فِي سَائِرِ الْأَمْصَارِ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ فِي التَّفْتِيشِ عَنْ سَبَبِ ذَلِكَ. وَلَعَلَّهُ مُرَادُ الشَّارِعِ. وَلَوْ كَانَ التَّعَدُّدُ مَنْهِيًّا عَنْهُ لَا يَجُوزُ فِعْلُهُ بِحَالٍ لِوُرُودِ ذَلِكَ وَلَوْ فِي حَدِيثٍ وَاحِدٍ. فَلِهَذَا نَفَذَتْ هِمَّةُ الشَّارِعِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي التَّسْهِيلِ عَلَى أُمَّتِهِ فِي جَوَازِ التَّعَدُّدُ فِي سَائِرِ الْأَمْصَارِ حَيْثُ كَانَ أَسْهَلَ عَلَيْهِمْ مِنَ الْجَمْعِ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ. فَافْهَمْ.
“Di antara yang diperselisihkan ulama adalah pendapat Imam Empat bahwa tidak boleh ta’addud al-Jumu’ah dalam satu daerah kecuali ketika penduduknya banyak dan sulit berkumpul dalam satu tempat … Alasan pendapat pertama adalah bahwa imam shalat Jumat termasuk kewenangan al-Imam al-A’zham (kepala tertinggi pemerintahan), maka para sahabat tidak pernah melaksanakan shalat Jumat kecuali di belakangnya. Al-Khulafa’ ar-Rasyidun pun mengikuti mereka dalam praktek tersebut. Sebab itu, setiap orang yang mengimami suatu kaum dalam pelaksanaan shalat Jumat di masjid lain selain masjid yang digunakan al-Imam al-A’zham pasti mendapat perhatian yang besar dari masyarakat dan mereka berkata: “Dia melawan pemerintahan yang sah”. Dari sinilah kemudian muncul berbagai fitnah dan para ulama membatasi kebolehan boleh ta’addud al-Jumu’ah kecuali karena uzur yang diperbolehkan oleh al-Imam al-A’zham. Inilah sebab pendapat para ulama yang melarang boleh ta’addud al-Jumu’ah dalam satu daerah kecuali ketika mereka sulit berkumpul dalam satu tempat. Maka batalnya shalat Jumat yang kedua bukan karena dzatiyah shalatnya, akan tetapi karena kekhawatiran terjadinya fitnah … Karenanya ketika alasan kekhawatiran terjadinya fitnah dari ta’addud al-Jumu’ah ini hilang, maka hukumnya menjadi boleh berdasarkan hukum asal pendirian shalat jamaah. Mungkin ini yang dikehendaki dengan statemen Imam Dawud yang menyatakan: “Sungguh shalat Jumat sebagaimana shalat-shalat lainnya.” Hal ini diperkuat dengan tradisi umat Islam yang mempraktekkan ta’addud al-Jumu’ah di berbagai kota tanpa terlalu meneliti sebab-sebabnya. Mungkin ini yang dikehendaki oleh Nabi pembawa syariat. Andaikan ta’addud al-Jumu’ah dilarang dan tidak diperbolehkan sama sekali, niscaya ada hadits yang menjelaskannya, meskipun hanya satu. Sebab itu, himmah (semangat) Nabi Saw pembawa syariat telah berlangsung dalam memberi kemudahan bagi umatnya dalam kebolehan ta’addud al-Jumu’ah di berbagai kota di satu tempat yang paling mudah bagi mereka untuk berkumpul. Pahamilah.”
Syarat Muqim-Mustauthin
Kebanyakan ulama Syafi’iyah mensyaratkan jamaah shalat Jumat harus berstatus muqim-mustauthin. Muqim artinya tinggal atau niat tinggal di sekitar tempat shalat Jumat minimal 4 hari 4 malam, sedangkan mustauthin berarti berdomisili tetap di sekitar situ. Namun ada pula ulama yang hanya mensyaratkan muqim atau niat muqim, seperti as-Subki dan ulama lainnya. Ali bin Ahmad Bashabrain dalam kitab Itsmid al-‘Ainain halaman 183-184 menjelaskan pendapat:
قَالَ الْإِمَامُ السُّبْكِيُّ: لَمْ يَقُمْ عِنْدِيْ دَلِيْلٌ عَلَى عَدَمِ انْعِقَادِ الْجُمْعَةِ بِالْمُقِيْمِ غَيْرِ الْمُسْتَوْطِنِ.
“Imam as-Subki berkata: ‘Menurutku tidak ada dalil yang menyatakan shalat Jumat tidak sah dengan jamaah orang mukim yang tidak berdomisili tetap di tempat Jumatan.”
Pada poin ini menjadi solusi bagi penduduk musiman yang bekerja di luar kota, mutasi kerja ke tempat lain dan sebagainya. Kadang mereka membawa serta istri dan anaknya, namun terkadang suaminya saja dan di akhir pekan menyelesaikan tugas S3 (Setiap Sabtu Setor) ke rumah istrinya.
Demikian ustadz Ma'ruf Khozin, Anggota LBM PWNU Jatim 2008-2018 dan saat ini diamanatkan menjadi Ketua Aswaja NU Center Jatim.
Advertisement