Hukum Puasa Ramadhan bagi Lansia
PUASA Ramadhan pada dasarnya wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh atau telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun bagaimana dengan seorang Muslim yang telah lanjut usia atau lansia ? Apakah boleh untuk tidak berpuasa ? Dan bagaimana cara untuk mengganti puasa yang di tinggalkan tersebut?
KH Ahmad Asyhar Shofwan, dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim memberikan sejumlah jawaban. “Berdasarkan pada dalil dan riwayat, para ulama bersepakat bahwa orang tua yang telah lansia mendapatkan keringanan.
“Bahkan, boleh untuk tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Serta bersepakat, orang yang tua renta tidak memiliki kewajibn untuk men-qadha’ puasa yang ditinggalkan di hari lain melainkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah,” tutur Pengasuh Pesantren Al-Fatich Tambakoso Wilangon Surabaya.
Jadi , dapat kita simpulkan, hukum Puasa Ramadhan bagi orang lansia adalah: Boleh untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan , dan wajib membayar fidyah .
Fidyah , yaitu memberi makan kepada orang miskin selama jumlah hari tidak berpuasa. Ukuran fidyah yaitu satu sha’ bahan pokok seperti kurma, gandum, beras dan bahan pokok lainnya .
Ada beberapa hal yang perlu untuk di perhatikan: Orang tua yang di maksud disini, yaitu orang lanjut usia yang sudah sangat renta, lemah dan tidak mampu dalam menjalankan puasa Ramadhan. Dan jika masih mampu dan tidak menyebabkan kekhawatiran terhadap dirinya dia masih memiliki kewajiban untuk berpuasa .
Bagi orang tua yang sudah lupa ingatan serta pikun ,maka ia tidak memiliki kewajiban apapun . Begitupun keluarganya tidak memiliki kewajiban untuk menggantikan fidiyahnya ,karena ia telah bebas dari beban kewajibannya
Sedangkan bagi orang tua yang kadang ingat dan kadang pikun , maka dia masih memiliki kewajiban disaat waktu ingatnya dan tidak wajib saat waktu lupanya datang .
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa ramadhan bagi lansia dalam syariat islam . Semoga dengan penjelasan di atas , mampu memberi kecerahan mengenai permasalahan tentang bagaimana puasa bagi orang yang telah lanjut usia .
Yang perlu kita perhatikan dari penjelasan di atas yaitu bahwa bukan berarti hanya dengan alasan telah lanjut usia maka tidak menjalankan puasa. Namun yang mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa ramadhan adalah orang tua yang telah lanjut usia yang benar-benar tidak mampu dalam menjalankan puasa, yang apabila menjalankan puasa akan mengakibatkan keburukan bagi keselamatannya. (adi)