Hukum Memulangkan Anggota ISIS ke Indonesia, Perspektif Fikih
Persoalan anggota ISIS mendapat perhatian kalangan pesantren, yang akrab dari sudut pandang fikih. Untuk itu, KH Imaduddin Utsman, Pegasuh Ponpes NU Kresek Banten, yang juga Wakatib Syuriah PWNU Banten memberi tanggapan berikut:
1. Bagaimana hukum memulangkan anggota ISIS ke Indonesia?
Kelompok ISIS menurut para ulama yang mengikuti Konferensi Internasional yang diselenggarakan di Universitas Al Azhar, Mesir, pada tahun 2014 adalah masuk kelompok teroris. Sedangkan hukuman bagi teroris sebagaimana yang terdapat pada Al-Quran Surat Al Maidah ayat 33 adalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara silang atau dibuang.
Sudah jelas Al-Qur’an memerintahkan kita agar membuang mereka. Membuang ini, menurut tafsir At Thabari, diusir ke luar negeri, bukan malah membawanya ke dalam negeri. Maka membawa para teroris yang menghalalkan darah kaum Muslimin seperti kelompok ISIS ini adalah haram, karena kemaslahatn yang ditimbulakan tak sebanding dengan madaratnya, yaitu berupa rasa takut dan rasa tidak aman bagi ratusan juta penduduk Indonesia.
Bila pemerintah mendatangkan mereka ke Indonesia lalu mereka berbuat teror dengan membunuh kaum muslimin maka pemerintah bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.
2). Bagaimana tentang bahwa Yang dipulangkan ini bukan hanya anggota ISIS tetapi juga isteri dan anak-anak mereka yang tidak berdosa?
Sejarah mengatakan berbagai macam peristiwa teror yang terjadi di Indonesia ini melibatkan anak dan isteri mereka. Pengeboman tiga gereja di Surabaya tahun 2018 lalu dilakukan oleh Dita Suprianto dan isterinya, puji kuswati dan empat anaknya.
Begitupula bom di Sibolga 2019 yang dilakukan isteri Abu Hamzah juga ia meledakkan diri bersama anaknya. Rupanya ideologi teroris yang difahami oleh seorang suami ditularkan juga kepada keluarganya. Ini yang harus difikirkan pemerintah.
Apakah pemerintah bisa menjamin bahwa isteri dan anak mereka belum terjangkit virus ideologi teroris?
3) Bukankah mereka masih warga Negara Indonesia yang harus dilindungi?
Mencegah kerusakan harus didahulukan dari menarik kemaslahatan, dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil mashalih, memulangkan mereka sangat bagus secara kemanusiaan, tetapi medarat yang akan ditimbulkan dari hal itu akan sangat lebih besar dari maslahatnya.
Advertisement