Hukum Membakar Kalimat Tauhid, Jawaban Kiai Asembagus Mengejutkan
Semua huruf baik arab maupun non-arab hukumnya sama. Yakni sama-sama tidak sakral. Akan menjadi sakral apabila huruf-huruf itu menjadi simbol bagi sesuatu yg sakral. Misalnya digunakan untuk menulis ayat-ayat Al-Quran, kalimat tauhid, asma-asma Allah dan sebagainya. Itu semua merupakan simbol-simbol Allah (شعائر الله) yang wajib dihormati.
TANYA :: apakah membakar tulisan kalimat tauhid (لا إله الا الله) itu pelecehan (تدنيس) ataukah penghormatan (تقديس)؟
JAWAB : Tergantung apa maksudnya.
KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan Pakar Fiqih di Ma’had Aly Situbondo, memberikan jawaban dengan jelas.
Ia menjawab dalam konteks kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan salah satu anggota Banser saat perayaan hari santri 22 Oktober 2018u. Status di atas jelas terkait dan tidak bisa dilepaskan dari konteks tersebut.
Kiai Afif – begitu beliau biasa disapa–jelas mengaitkan hukum pembakaran tersebut kepada maksud pelakunya. Banser, melalui ketua umumnya, Gus Yaqut, menyatakan, pembakaran tersebut adalah upaya untuk mengagungkan kalimat tauhid agar tidak digunakan sebagai topeng agenda makar atau terorisme.
Jelas alasan ini dapat diterima, maka dari itu tindakan Banser secara fikih dapat dibenarkan karena itu adalah bentuk penghormatan terhadap kalimat tauhid. Tindakan Banser bisa dikategorikan langkah sadd ad-dzari’ah agar simbol-simbol organisasi makar atau bughat yang sudah resmi dilarang oleh pemerintah itu tidak terus hadir menebarkan ‘kekerasan simbolik’.
"Dan saya bersaksi bahwa tidak ada nilai-nilai ketuhanan dalam terorisme yang membakar manusia, dan makar yang mengganggu keutuhan bangsa."
Sebelum pertanyaan serta jawaban yang kiai tulis dalam status facebooknya itu, barangkali pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, bagaimana hukumnya menulis atau membuat kalimat tauhid sebagai simbol, lambang, atau bendera bagi kelompok atau organisasi yang jelas-jelas memiliki agenda makar atau terorisme dan sudah dilarang oleh pemerintah?
"Bagi saya, jika sebuah organisasi dilarang oleh pemerintah suatu negara, maka simbol-simbol yang melekat pada organisasi tersebut tidak boleh digunakan di dalam negara tersebut. Menurut kaidah fikih, sesuatu yang tidak boleh digunakan, maka tidak boleh dibuat (ma haruma isti’maluhu haruma ittikhadzuhu).
"Saya menawarkan analogi begini, bolehkah menulis kalimat tauhid di celana dalam? Celana dalam itu sebenarnya cuma pakaian atau kain sebagaimana yang lain. Hanya saja, karena celana dalam itu konteksnya selalu berada di kemaluan yang menurut pandangan umum adalah profan, maka tidak relevan jika celana dalam itu ditulisi atau dihiasi tulisan yang sakral.
"Nah, untuk apa menyimpan celana dalam bertuliskan kalimat tauhid? Dipake enggak, dijual juga nggak laku. Bagi saya, membakarnya adalah tindakan memuliakan kalimat tauhid itu sendiri.
"Argumen di atas meyakinkan saya bahwa apa yang dilakukan oleh Banser adalah hal yang legal menurut agama. Dan saya bersaksi bahwa tidak ada nilai-nilai ketuhanan dalam terorisme yang membakar manusia, dan makar yang mengganggu keutuhan bangsa."
Demikian Kiai Afifuddin Muhajir. (adi)