Hukum Mati Anak di Bawah Umur, Iran Dikritik PBB
Pemerintah Iran mendapat sorotan tajam pakar pakar PBB yang memantau hak asasi manusia. Karena, Iran melakukan hukuman mati terhadap anak di bawah umur. Sedikitnya, telah dua orang berusia di bawah 18 tahun yang dieksekusi, sepanjang 2019.
Kasus eksekusi mati terhadap dua remaja berusia 17 tahun itu telah dilaporkan kepada Majelis Umum PBB (UNGA) Rabu 23 Oktober lalu. Javaid Rehman, sebagai pelapor khusus hak asasi manusia di Iran untuk PBB.
Menurutnya, kedua remaja itu termasuk di antara 173 orang yang dieksekusi di Iran pada pertengahan Juli 2019. Pada tahun 2018 dilaporkan ada tujuh kasus eksekusi terhadap terpidana yang masih di bawah umur.
Pelapor khusus untuk PBB tu menegaskan kepada UNGA bahwa PBB memiliki posisi "tegas", bahwa eksekusi terhadap anak di bawah umur "benar-benar dilarang" dan praktik di Iran ini mesti diakhiri.
Terkait kasus hukuman mati pada anak di bawah umur ini, sebetulnya pada 2013 silam telah dibuat perubahan undang-undang untuk mempersulit pelanggar hukum berusia di bawah umur untuk dieksekusi di Iran.
Namun faktanya saat ini di Iran, ada sekitar 90 orang yang divonis hukuman mati dan mereka semua berusia di bawah 18 tahun pada saat dugaan pelanggaran terjadi, demikian kata Rehman lebih lanjut.
Memburuknya ekonomi dan dampak bagi minoritas
Pakar PBB tersebut juga menunjukkan bahwa memburuknya situasi ekonomi di Iran sebagai akibat sanksi ekonomi dari AS, sangat berpengaruh terhadap kelompok-kelompok minoritas di negeri itu.
Anggota kelompok agama dan etnis minoritas ini merupakan yang terbanyak menjalani eksekusi mati, dengan tuduhan terkait ancaman keamanan nasional. Rehman juga menambahkan bahwa secara tidak proporsional, jumlah tahanan politik di Republik Islam ini berasal dari kaum minoritas.
Pelapor khusus PBB untuk hak asasi di Iran itu mengatakan, dia mendorong "meningkatnya dialog" antara pemerintah Iran dan Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia "tentang administrasi peradilan dan eksekusi terpidana anak."
Data yang dilansir Deutsche Welle menyebutkan, Rehman menggambarkan jumlah hukuman mati Iran sebagai "salah satu yang tertinggi di dunia" meskipun telah menurun dari 507 kasus eksekusi pada 2017 menjadi tinggal 253 eksekusi di 2018.
Sebagian penurunan ini disebabkan berlakunya perubahan hukum antinarkotika Iran pada tahun 2017.
Menurut Amnesty internasional, Cina tetap menjadi negara yang menjalankan hukuman mati paling banyak di dunia. Meskipun angka pastinya tidak disebutkan, Amnesty memperkirakan negara itu telah melakukan ribuan eksekusi.
Iran berada di posisi kedua pada 2018 dengan melakukan 253 eksekusi. Arab Saudi menempati urutan ketiga di dunia dan Irak peringkat keempat.
Secara keseluruhan, jumlah eksekusi hukuman mati di seluruh dunia cenderung menurun. Statistik menunjukan, pada tahun 2018 kasus ekseksui mengalami penurunan sebesar 31 persen dibandingkan dengan 2017.
Di Jerman pada tahun 2018 warga yang berhak memilih secara simbolis menghapuskan hukuman mati di negara bagian Hessen. Ini adalah negara bagian terakhir di Jerman yang saat itu masih melegalkan hukuman mati.
Pemungutan suara tersebut berbentuk simbolis karena konstitusi federal Jerman dan hukum Uni Eropa menyatakan bahwa hukuman mati sudah dilarang di negara itu.
Advertisement