Hukum Jual Keperawanan, Nikah Siri, dan Kawin Kontrak (3-habis)
Setelah menjelaskan soal jual keperawanan dan nikah siri, terkait web nikahsiri, sejumlah masalah di masyarakat perlu mendapatkan penjelasan. "Lalu, bagaimana tanggapan para ulama terhadap kawin kontrak?" tanya Irwansyah, warga Dharmahusada Indah Surabaya pada ngopibareng.id.
Ini data-data yang berhasil dihimpun ngopibareng.id. Khususnya dari fatwa yang dikeluarkan para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sejak 1997, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengatur hubungan perkawinan kontrak tersebut. Di dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa perkara kawin kontrak atau mut’ah hukumnya adalah haram. Para ulama juga menuntut untuk bersikap keras terhadap seluruh pelaku kawin kontrak agar dihukum dengan undang – undang yang berlaku.
Selanjutnya, MUI menyatakan bahwa wanita yang dinikahi dengan kawin kontrak bukanlah seorang istri yang sah, karena dia bukanlah istri jariah. Sehingga hubungan suami istri yang dilakukan pun merupakan sebuah zina besar dalam pandangan Islam.
Alasan-alasan yang mengharamkan pernikahan kontrak:
1. Tidak ada aturan saling mewarisi
Dalam perkawinan kontrak, tidak ada kewajiban untuk memberikan hak waris kepada istri atau pun anak hasil perkawinannya, hingga waktu yang telah disepakati berakhir. Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum Islam yang menyatakan bahwa, sebuah keluarga dibangun untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya.
2. Perkawinan kontrak membawa dampak negatif terhadap keturunannya
Sudah sangat jelas bahwa dalam pernikahan kontrak, keturunan yang dilahirkan tidak mendapatkan pengakuan secara hukum tentang orang tua terutama bapak. Seorang anak tidak akan mendapatkan hak untuk dinafkahi ataupun hak waris yang menjamin kehidupannya dimasa datang. Kondisi tersebut bukanlah ajaran yang diterapkan dalam Islam, karena melepaskan tanggungjawab untuk menafkahi anak keturunannya.
Kesimpulan dari seluruh ulasan diatas menunjukkan bahwa, perkawinan kontrak di dalam Islam hukumnya adalah haram. Perkawinan kontrak, tidak lain adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki – laki dan perempuan. Perbuatan tersebut jelas merugikan bagi pihak perempuan dan juga keterunannya secara moral dan materi.(adi/habis)