Hukum Jual Keperawanan, Nikah Siri, dan Kawin Kontrak (1)
AKHIR-akhirnya, cukup banyak orang melakukan praktik nikah siri. Bahkan, soal ini pun menjadi ladang bisnis. Terbukti dengan munculnya kasus nikahsiri.com dan praktik lelang keperawanan. “Ustadz, saya mohon dijelaskan dari sudut pandang agama Islam tentang masalah tersebut. Juga, bagaimana hukumnya jual keprawanan?”.
Demikian tanya Indra Wahyudi, warga Darmo Harapan, Surabaya, dan sejumlah pertanyaan lain yang ditujukan pada ngopibareng.id.
Menanggapi masalah tersebut, Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin, dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim, sebagai berikut:
Untuk menanggapi masalah nikahsiri.com atau situs online nikahsiri, sebenarnya sudah merupakan ranah kriminal. Terbukti, penanganan kasus tersebut sudah berada di pihak yang berwajib alias polisi. Situs nikahsirri.com sudah tidak bisa diakses.
Saat ini bisa diakses, tampilan laman nikahsirri.com terlihat tampak sederhana. Di halaman muka situs tampak sebuah gambar perempuan dengan lambang empat kaki manusia bertumpukan, dengan slogan bertuliskan "Mengubah Zinah menjadi Ibadah". Di gambar itu, juga ditulis ajakan untuk menjadi mitra nikahsirri.com yang diyakini akan mendatangkan uang hingga ratusan juta rupiah.
Sedang khusus masalah lelang keperawanan, dalam tilikan agama sudah jelas. Sebab, istilah bahasa "jual keperawanan" lebih mengarah pada prostitusi terselubung. Karena itu, ulama tegas menghukumi zina.
Hal itu berbeda dengan nikah siri. Pengertian yang berbeda adalah kawin kontrak. Ya, kalau nikah kontrak memang lebih ke arah kenikmatan dapat memerawani. Tidak ada tujuan membina rumah tangga sampai akhir hayat. Makanya Nabi melarang kawin kontrak /mut'ah.
“Ulama kita beda pendapat dalam menghukumi nikah mut'ah. Ada yang mengatakan tidak sampai zina karena masih ada yang membolehkan yaitu Syiah. Namun ada pula yang langsung menghukumi zina karena jelas dilarang,” demikian penjelalan ustadz Ma’ruf Khozin. (adi/bersambung)