Hukum Diperjulbelikan, Mahfud MD: Keadilan Memang Belum Tegak
Menkopolhukam Prof M Mahfud MD mengatakan, sekarang ini masih banyak hukum dijualbelikan. Karena hakimnya, jaksanya, bisa dibeli.
"Demikian juga, pengacaranya. Dia hanya menegakkan peraturan, sementara peraturan dengan mudah untuk dipermainkankan".
"Karena itu, sebagai eksekutif kami mendorong Kejaksaan, Mahkamah Agung, untuk melakukan penguatan terhadap masalah penegakan hukum ini. Sehingga, ada keadilan dan keadilan bisa dirasakan setiap warga bangsa kita," tutur Mahfud MD.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD, saat menjadi khatib Jumat, 31 Januari 2020 di Masjid Al-Akbar Surabaya. Tokoh asal Sampang Madura ini, mendapat perhatian dari jamaah masjid terbesar kedua di Indonesia ini.
Adil itu, menurut Mahfud MD, meletakkan sesuatu pada tempatnya, proporsional. Orang yang menciderai keadilan, lanjut Mahfud, oleh Al-Quran disebut jahiliyah.
Adil itu, jelas Prof Mahfud, bukan sekadar bersandar pada aturan main. Karena, faktanya, peraturan itu, bisa dipermainkan. Adil itu ukurannya di hati nurani. Adil itu untuk semua orang, bukan untuk yang punya uang.
“Wa idzaa hakamtum baynannaas an tahkumuu bil adl, kalau kamu menghakimi (menegakkan hukum) di antara manusia, maka hakimi dan hukumilah dengan adil. Jadi, keadilan itu untuk semua manusia,” demikian Mahfud MD menyitir Surat An-Nisa.
Menurut Mahfud, orang yang bertakwa selalu meletakkan Al-Quran sebagai hudan lilmuttaqiin, menjadi referensi hidup.
"Al-Quran menjadi pedoman setiap orang bertakwa. Karena itu, ukuran keimanan dan ketakwaan telah termaktub dalam Kitab Al-Quran," tuturnya.
Selain Al-Quran, menurut Mahfud MD, ada Sunnah Rasul. Implementasinya, bisa bermacam-macam, banyak sekali. Salah satunya, antara lain, adalah menegakkan keadilan.
Mengutip Al-Quran surat Al-Maidah ayat 8, ‘idilu huwa aqrobu littaqwa, berbuat adillah, karena berbuat adil itu lebih dekat dengan takwa.
Prof Mahfud kemudian mengajak jamaah masjid Al-Akbar meneladani Kanjeng Mabi Muhammad Saw. Suatu ketika, katanya, Kanjeng Nabi didatangi dua orang tokoh Yahudi yang sedang berperkara dengan kaumnya. Mereka mencari hakim yang adil, yang konon berada di Madinah dan, itu Rasulullah Saw.
Orang Yahudi ini minta Kanjeng Nabi mau menjadi hakim. Dan, harus memenangkan dirinya. Sebagai imbalan, Yahudi akan mengerahkan ribuan orang, untuk menjadi pengikut Muhammad saw.
Atas peristiwa ini, jelas Mahfud MD, turunlah ayat Al-Quran yang melarang jual beli hukum, meski itu untuk mengikuti ajaran Muhammad yang benar.
Mahfud juga menceritakan bagaimana keteguhan Nabi menegakkan keadilan, meski harus berhadapan dengan bangsawan, Ini terdapat dalam kisah keluarga Bani Makhtum.
Saat itu, keluarga terpandang Bani Makhtum melobi Usamah bin Zaid, orang dekat Rasulullah, yang notabene anak Zaid bin Haritsah. Usamah diminta mendekati Kanjeng Nabi.
Apa hasilnya? Usamah justru ketakutan karena Kanjeng Nabi marah.
“Sungguh orang-orang sebelum kalian hancur lantaran apabila ada bangsawan mencuri, dibiarkan, sementara apabila ada kaum lemah mencuri, dihukum. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya".
Demikian Mahfud MD sambil mewanti-wanti negara akan hancur, jika tidak ada penegakan hukum, penegakan keadilan.
Advertisement