Hukum dan Politik Jangan Dicampur Aduk, Kata Mahfud MD
Rekonsiliasi jangan dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang. Demikian kata Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakan hukum adalah penegakan hukum," kata Mahfud di Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi soal kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.
Menurut Mahfud, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air. Namun, Mahfud mengingatkan, Rizieq tidak boleh lari dari urusan hukum yang menjeratnya.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Adapun Rizieq pernah menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya. Selain itu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Selain dua kasus tersebut, Rizieq merupakan pihak terlapor di beberapa laporan kepolisian yang diadukan masyarakat. Sebut saja laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.
Rizieq dianggap melakukan penodaan agama terkait videonya yang viral. Ia juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya soal pecahan uang yang disebutnya mirip lambang PKI, yakni palu arit.
Pada 2016, Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal kasus-kasus tersebut belum selesai.
Ia mengatakan, penyidik yang akan mendalami apakah laporan terkait Rizieq Syihab itu bisa dilanjutkan atau tidak.
"Tidak tertutup kemungkinan (diproses), penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Dedi.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud MD.