Hukum Cryptocurrency
Oleh Dr. H. Ahmad Fahrur Rozi.
Kemajuan era digitalisasi teknologi modern telah melahirkan apa yang kita kenal sekarang dengan cryptocurrency, yaitu mata uang digital-virtual (al-‘umlat al-iftiradhiyyah) yang dihasilkan dari program komputer dengan spesifikasi mumpuni. Saat ini kajian hukum cryptocurrency menjadi salah satu isu fikih kontemporer yang banyak menarik perhatian para ulama. Hal ini mengingat laju perkembangan cryptocurrency yang semakin hari semakin tak terelakkan.
Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indonesia sampai bulan Mei 2021 sudah tercatat 6,5 juta investor cryptocurrency dengan jumlah transaksi 370 triliun dan Sampai bulan Juni 2021 investor cryptocurrency mengalami penambahan menjadi 6,8 juta dengan jumlah transaksi 429 triliun.
Sejak perjalanan awal cryptocurrency bermula dari beberapa programmer yang membuat program dan mendapatkan kompensasi berupa “sejenis uang” yang hanya berlaku diantara sesama programer dan yang menyewa jasa mereka, yang disebut cryptocurrency.
Fenomena ini terjadi di fase awal-awal kelahirannya. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu transaksi antar sesama programmer tersebut meluas lintas negara. Sehingga butuh pihak yang memfasilitasi pembayaran fee antar sesama programmer tersebut yang menggunakan kode- kode cryptocurrency. Kemudian muncul fasilitas alat bayar cryptocurrency.
Kemudian ada tahap monetisasi cryptocurrency yang dimiliki para programer. Programer menjualnya kepada orang ketiga yang membeli cryptocurrency dengan rupiah atau mata uang lainnya. Sebagai bukti pembeliannya, ia mendapatkan kode-kode cryptocurrency. Sedangkan programer tersebut itu mendapatkan uang yang berlaku resmi atau legal tender seperti rupiah, dolar dan lainnya. Dan selanjutnya pembeli cryptocurrency disebut sebagai investor, bisa memperjual belikan cryptocurrency.
Para penambang (miners) bitcoin bisa mendapatkan bitcoin melalui olah script untuk memecahkan algoritma tertentu. Untuk mendapatkan coin, para miners harus melakukan running script (olah data) untuk verifikasi data transaksi yang tersimpan dalam sebuah blok yang mereka sebut dengan blockchain. Siapa yang berhasil, akan mendapatkan bitcoin. Saat ini, dalam 10 menit ada 12,5 bitcoin tercipta. Dan angka ini bisa mengalami perubahan.
Nilai cryptocurrency tidak mengacu kepada harga tertentu atau komoditas tertentu seperti emas, misalnya. Tetapi nilainya ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand) dan penerimaan secara suka rela oleh para pihak yang menggunakannya untuk melakukan transaksi.
Ada banyak cryptocurrency yang beredar di dunia ini antara lain yang populer di kalangan masyarakat Indonesia adalah bitcoin, ethereum, tether, dan polkadot. Berbagai negara termasuk Indonesia menolak untuk mengakuiya sebagai mata uang. Sebab, alat tukar atau mata uang sah satu-satunya di wilayah NKRI adalah rupiah.
Hukum Cryptocurrency dan Bitcoin telah di fatwakan haram oleh lembaga fatwa Darul Ifta Mesir pada 28 Desember 2017. Karena ditemukan unsur-unsur gharar , penipuan yang merugikan serta spekulasi, Demian juga Forum Bahtsul Masail PWNU Jatim pada tanggal 24 Oktober di Surabaya telah memutuskan cryptocurrency haram secara syara’ karena ia bukan termasuk benda nyata yang boleh diperdagangkan , mengandung unsur-unsur gharar/ penipuan dan spekulasi perjudian.
Di samping pertimbangan bahwa di Indonesia cryptocurrency (secara umum) tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar resmi karena menabrak pada aturan yang sudah baku, yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penulis sepakat dengan hukum haram tsb karena memang ada larangan jual beli gharar seperti yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya).
Dan inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan) yang menyebabkan adanya mukhatharah (spekulasi, untung-untungan), baik pada barang maupun harga barang.
Contoh bentuk gharar lainnya yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jual beli ijon. Jual beli buah yang ada di pohon, sebelum layak untuk dipanen. Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِىَ . فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِى قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah sampai layak untuk dipanen. Beliau ditannya, ‘Apa tanda kelayakan dipanen?’ jawab beliau, “Sampai memerah.” Lalu beliau bersabda,
أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ ، بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ
“Bagaimana menurut kalian, jika Allah mentaqdirkan buahnya tidak bisa diambil? Bagaimana bisa penjual mengambil harta temannya?” (HR. Bukhari 2198 & Ibnu Hibban 4990).
Pada zaman dahulu Jual beli ijon dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ghararnya besar. Meskipun penjual dan pembeli melakukannya atas dasar saling ridha. Namun keberadaan ridha tidak cukup. Karena yang menjadi masalah bukan di adanya pemaksaan terhadap pelaku akad, tapi di objek transaksi yang tidak jelas.
Penulis melihat ada bahaya cryptocurrency pada volatilitas harga yang luar biasa. Karena harga mata uang kripto bisa naik dan turun secara luar biasa bahkan ada yang sampai nol. Dan regulator dapat saja menghancurkan keseluruah industri kripto dengan aturan yang mempersulit pergerakannya karena tidak jelas jaminan keamanannya oleh otoritas negara dengan ilmu moneter, cryptocurrency juga bukan mata uang dan tidak memiliki nilai intrinsik, dia berkembang mengikuti tren dan memungkinkan bagi siapapun untuk membuat sendiri mata uang cryptocurrency yang lain dengan script yang berbeda.
Jika keberhasilan transaksi ijon bergantung kepada takdir tatkala panen, keberhasilan investasi cryptocurrency atau bitcoin sangat bergantung kepada takdir tren yang berlaku di komunitasnya. Selama mereka masih suka, harga bitcoin masih bisa dipertahankan. Namun ketika mereka kelak sudah bosan dan ditinggalkan, seketika akan hilang dan pasarnya akan menjadi hancur sehingga meningkatkan kerugian yang luar biasa.
Bontang, 29 Oktober 2021.