Hujan Disertai Angin Tumbangkan Pohon di Malang, 1 Orang Tewas
Pohon tumbang menimpa pengguna jalan di Jalan Raya Malang-Kediri di Desa Jombok Kecamatan Ngantang, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Korban dilaporkan meninggal setelah menjalani rawat inap di RS Madinah Kasembon, Malang..
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan mengatakan, hujan deras disertai angin kencang di wilayah tersebut menyebabkan adanya pohon tumbang dan menimpa sebuah mobil serta sepeda motor yang melintas.
"Satu orang meninggal dunia akibat pohon tumbang. Kejadian itu terjadi kurang lebih pada pukul 13.30 WIB akibat hujan deras disertai angin kencang," kata Sadono, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Sadono menjelaskan, korban meninggal dunia tersebut bernama Abdul Amin berusia 54 tahun warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Korban merupakan pengendara sepeda motor yang saat terjadi pohon tumbang tengah melintas di area tersebut.
Menurutnya, selain menyebabkan satu orang meninggal dunia, kejadian pohon tumbang yang disebabkan hujan deras dan angin kencang tersebut juga menyebabkan satu orang mengalami luka berat dan satu orang lainnya luka ringan.
"Untuk yang mengalami luka ringan atas nama Sofiatun, usia 55 tahun yang berboncengan dengan korban," ujarnya.
Sementara untuk korban lain yang mengalami luka berat atas nama Hambali berusia 50 tahun, warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Korban yang mengalami luka berat itu dievakuasi ke Rumah Sakit Madinah Kasembon, Kabupaten Malang.
"Selain itu, dampak kejadian pohon tumbang juga menyebabkan jalur Malang-Kediri tertutup total selama beberapa saat," katanya.
Ia menambahkan, untuk saat ini jalur penghubung antara wilayah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri sudah bisa dilalui oleh kendaraan.
Usai kejadian itu, sejumlah unsur telah membersihkan sisa-sisa pohon yang menutup akses jalan. "Akses jalan raya sudah dapat dilalui roda empat maupun roda dua," katanya.
Memasuki musim hujan, BPBD Kabupaten Malang menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. Status siaga darurat bencana hidrometeorologi atau bencana yang dipengaruhi oleh faktor cuaca tersebut dilakukan mulai 1 Oktober 2022.
Sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan status siaga darurat tersebut antara lain adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait adanya potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Malang.
Kemudian, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan data tentang potensi curah hujan di wilayah Kabupaten Malang, serta adanya kejadian bencana alam pada September 2022.