HTI Tidak Boleh Ada di Indonesia
Polres Malang menggelar Cangkrukan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, Kabupaten Malang, Jumat 26 Oktober 2018.
Kegiatan ini dihadiri 250 orang dari Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Lintas Agama, Da'i Kamtibmas, Tomas, Ormas dan Elemen Masyarakat Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Yade Ujung Setiawan meminta agar masyarakat dapat menjaga toleransi dan ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi insiden di luar Kabupaten Malang.
"Kita tadi bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya itu sudah merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjaga NKRI," katanya dalam sambutan.
Yade menambahkan masyarakat Kabupaten Malang rukun guyub dan tidak terpengaruh dengan isu-isu yang ada diluar. Hal itu dapat tercapai berkat kerjasama TNI POLRI dan seluruh elemen masyarakat.
"Kegiatan kali ini wujud tabayun warga Kabupaten Malang untuk dapat mengakses informasi agar tidak terjadi miss informasi di media termasuk hoax," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Yade juga berharap masyarakat mendapatkan info yang akurat sehingga tidak terjadi simpang siur apalagi termakan berita hoax dan provokasi terkait peristiwa yang terjadi di Limbangan Garut.
"Kejadian pembakaran bendera HTI tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana yang mana dikuatkan dengan keterangan ahli dan alat-alat bukti lainnya," ungkapnya.
Kapolres meminta tidak ada lagi polemik dan aksi serta reaksi terkait masalah tersebut. Pasalnya masalah itu diakuinya sudah clear berdasarkan hasil penyelidikan Polri.
"Saya minta di Kabupaten Malang tidak ada lagi polemik mengenai hal tersebut serta jangan mau diadu domba apalagi sesama kita umat islam," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Deklarasi Damai Pemilu 2019 oleh para Pimpinan atau Perwakilan Ormas yang hadir. Selain itu juga disepakati sejumlah poin terkait Pembakaran Bendera HTI di Garut, antara lain:
A. Sepakat bahwa HTI tidak boleh ada di Indonesia karena sudah dilarang
B. Menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menangani secara profesional dan proporsional.
C. Sepakat menjaga kondusifitas keamanan Malang dan tidak akan ada agenda menggelar aksi apapun. Sepakat tidak boleh ada aksi massa tandingan dan kemarahan yg berlebihan yg berpotensi pada perpecahan dan rusaknya persatuan bangsa
D. Agar menjadi bahan muhasabah agar tidak terulang kejadian yang sama dengan alasan apapun. (umr)