HTI Akan Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK
Jakarta: Organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Namun juru bicara HTI Ismail Yusanto belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mendaftarkan uji materi tersebut ke MK.
"Kami belum bisa memastikan jam berapa tiba di MK, Insya Allah begitu ada perkembangan segera kami informasikan," ujar Ismail melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Ismail menjelaskan hal ini disebabkan karena Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra hingga Senin (17/7) siang masih tertahan di Kepulauan Bangka Belitung akibat banjir besar.
Lebih lanjut Ismail mengatakan bahwa HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ini bersama dengan beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas pada Rabu (12/7).
Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan, mengapresiasi apabila langkah ormas mengajukan uji materi (judicial review) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau merasa terganggu hak-hak konstitusionalnya punyak hak untuk mengajukannya, karena konstitusi memberikan jaminan itu," kata Ismail di Jakarta, Senin (17/7) siang.
Menurut Ismail, upaya hukum judicial review ke MK merupakan langkah tepat daripada harus melakukan aksi unjuk rasa yang bisa menggangu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat lainnya.
"Tidak harus melalui aksi-aksi yang bisa mengganggu ketertiban dan masyarakat lain, ada saluran yang pas untuk menempuh itu," kata Ismail.
Perppu itu bisa dibatalkan atau bisa dikoreksi melalui MK. "Kalau ada aturan hukum yang melanggar hak konstitusionalnya, ada saluran hukum yang bisa ditempuh untuk batalkan aturan hukum," katanya. (ant)
Advertisement