HPL 10 Perusahaan Penambang Gunung Sadeng Jember Akan Dicabut
Pemerintah Kabupaten Jember mengevaluasi 19 perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Berdasarkan hasil evaluasi itu ditemukan ada 10 perusahaan yang bermasalah.
“Kami masih terus melakukan evaluasi terhadap 19 perusahaan yang menambang batu kapur di Gunung Sadeng. Baru diketahui ada 10 perusahaan yang bermasalah,” kata Sekda Jember, Mirfano, Senin, 07 Maret 2022.
Mirfano merinci 10 perusahaan itu antara lain: CV. Guna Abadi yang memiliki HPL 15,4 hektar, CV. Formitra Raya HPL 4,18 Hektar, CV. Susanti Megah Perkasa HPL 5 Hektar; CV. Mada Karya 6,7 Hektar; dan CV. Karya Nusantara 5,19 Hektar.
Selanjutnya juga ada CV. Dwi Joyo Utomo HPL 9,61 Hektar, CV. Indoline Prima Utama HPL 4,6 Hektar; PT. Iksan Tunggal Jaya 4,43 Hektar, PT. Mahera Jaya 6,8 Hektar, dan PT. Kurnia Alam Perkasa 9,68 Hektar.
10 perusahaan yang bermasalah itu dalam waktu dekat sudah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan batu kapur di Gunung Sadeng. Pemkab akan mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang mereka miliki sejak tahun 2015.
“Pemkab sudah berkomitmen akan mencabut HPL 10 perusahaan itu. Mereka sudah tidak boleh lagi melakukan penambangan. Dari 10 perusahaan itu ada 71,59 hektar yang akan kami cabut HPL-nya,” tambah Mirfano.
Rencana pencabutan HPL dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya ada perusahaan pemegang HPL menelantarkan lahan yang semestinya ditambang.
Karena lahan tidak dikelola akhirnya menjadi lahan tidur sejak tahun 2015 sampai saat ini. “Kemudian alasan kedua karena dari 10 perusahaan itu ada yang tidak memiliki kemampuan mengelola dan menguasakan lahan kepada pihak ketiga,” jelas Mirfano.
Perusahaan yang menyewakan HPL-nya kepada pihak ketiga mendapatkan bagi hasil. Namun mirisnya pendapatan dari bagi hasil itu hanya sebagian kecil saja yang diserahkan menjadi PAD Pemkab Jember.
Mirfano mencatat dari 10 perusahaan yang HPL-nya akan dicabut, ada empat perusahaan yang menyewakan HPL-nya kepada pihak ketiga.
Alasan pencabutan HPL selanjutnya karena ada perusahaan yang membiarkan lahannya dicaplok pihak ketiga tanpa seizin pemilik HPL dan Pemkab Jember.
Alasan terakhir, dari 10 perusahaan itu ada perusahaan yang melakukan eksploitasi berlebihan dan mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Akibat penambangan itu menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa ada upaya reklamasi dari pemegang HPL.
Hingga saat ini Pemkab Jember masih melakukan proses evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang melakukan penambangan di Gunung Sadeng. Karena itu jumlah perusahaan yang HPL-nya akan dicabut masih ada kemungkinan bertambah.
“Perusahaan di Gunung Sadeng ada 19 perusahaan. Sementara ada 10 yang bermasalah. 9 perusahaan lainnya juga sudah dievaluasi namun masih perlu pendalaman,” pungkas Mirfano.