HP Tertinggal di TKP, Maling di Jember Dibekuk Kondisi Mabuk
RS, 28 tahun, warga Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember, dibekuk polisi pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 10.00 WIB. Ia ditangkap setelah tiga jam melakukan aksi pencurian di sebuah kafe di Kecamatan Balung, Jember.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, Selasa, 23 Mei 2023 pukul 09.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari Manajer Dira Park Balung. Korban menyampaikan bahwa beberapa barang yang ada di sebuah kafe raib digondol maling.
“Kami mendapat laporan barang-barang elektronik berupa seperangkat komputer di sebuah kafe di Kawasan Dira Park dicuri,” kata Sunarto, Selasa, 23 Mei 2023 malam.
Berbekal laporan itu, Tim Macan Polsek Balung melakukan olah TKP. Diketahui aksi pelaku saat mencuri berhasil terekam kamera CCTV di kafe tersebut.
Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat tersangka sempat makan di kafe tersebut. Sesaat kemudian baru melakukan aksi pencurian.
Selain mengamankan rekaman CCTV polisi menemukan satu unit HP di lokasi kejadian. Polisi kemudian mencocokkan gambar wallpaper di HP tersebut dengan wajah pelaku yang terekam CCTV.
Terungkap fakta ada kemiripan antara foto yang ada di HP dengan rekaman CCTV. Polisi kemudian melacak keberadaan pemuda tersebut dan diketahui warga Desa Tutul, Kecamatan Balung.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka ditangkap dalam kondisi masih tidur.
Setelah dibangunkan, ternyata tersangka masih teler atau mabuk karena efek minuman keras. Tersangka dibawa ke Polsek Balung dalam kondisi belum sadar sepenuhnya.
“Saat ditanya yang bersangkutan sempat menenggak miras usai melakukan aksi pencurian. Apakah bersama temannya atau sendirian belum diketahui, karena yang bersangkutan belum sepenuhnya sadar,” tambah Sunarto.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa layar monitor ukuran 22 inchi, sebuah laci uang, satu unit sepeda motor dan satu unit HP milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat ke 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini kami sedang melakukan pemberkasan. Tersangka kita proses dan masih terus kita kembangkan,” pungkas Sunarto.