Hotman Paris Sebut RUU KUHP Bukan Karya Praktisi Hukum
Publik masih memperbincangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). RUU yang dinilai kontroversial itu memicu berbagai protes dari berbagai pihak. Serangkaian aksi mahasiswa pun digelar di sejumlah kota menuntut DPR membatalkan RUU itu.
Selain mendapat kritik dari mahasiswa, RUU KUHP juga mendapat sorotan dari para praktisi hukum, tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman paris menyebut bahwa RUU KUHP sebagai rancangan undang-undang yang aneh. Dalam sebuah video yang diunggahnya, Hotman menyoroti RUU KUHP, khususnya pada draf di pasal 100.
"RUU KUHP adalah draf undang-undang teraneh di dunia," terang Hotman di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.
Sembari memegang beberapa lembar kertas, Hotman kemudian membacakan Pasal 100 dalam draf RUU KUHP yang mengatur masa percobaan 10 bulan bagi terdakwa hukuman mati.
"Saya baca ini draf di Pasal 100 menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting," paparnya.
Hotman Paris kemudian menyampaikan kritik atas pasal yang ia bacakan tersebut. Ia mempertanyakan masa pecobaan 10 bulan bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman mati.
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar gak masuk di akal gue. Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa tidak terlalu penting," jelas dia.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa apa yang sudah ia bacakan ini nampaknya sulit untuk ia cerna.
"Ya tidak terlalu penting kenapa di hukuman mati? Haduh kacau nih. Benar-benar ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan perlu pengalaman yang sangat lama," tutur Hotman.
Pada unggahan lainnya, Hotman Paris juga menyinggung Pasal 419 yang mengatur pasangan di luar nikah. "Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut enam bulan penjara," kata dia.
Pasal ini, menurut dia, juga berlaku untuk pasangan yang kawin siri. Mereka terancam pidana 6 bulan penjara jika ada suami atau istri, orang tua, atau anaknya yang mengadukan.
"Barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara enam bulan penjara, atas pengaduan orang tua atau anaknya. KUHP pidana tentu hanya mengakui pernikahan sah menurut hukum negara. Terus gimana dong, begitu banyak yang masih dalam status kawin siri," ujar Hotman di video tersebut.
Sementara itu, netizen menyarankan Hotman untuk berdebat dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Seperti diketahui, Yasonna Laoly sempat menyebut artis Dian Sastro bodoh karena menyuarakan penolakan RUU KUHP lewat akun Instagramnya, @therealdsatr.
Dian Sastro memunggah di Instagram pribadinya soal RUU KUHP yang dinilainya tak masuk akal. "Apa ngaruhnya sih buat gue?" sepenggal isi postingan tersebut. "Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap ‘kriminal’," tulisnya @therealdisastr.
Dian Sastro menjabarkan 10 hal yang akan menjadi kriminal kalau sampai revisi tersebut disahkan. Ia menyebutkan di antaranya korban perkosaan, perempuan bekerja yang pulang larut malam, pengamen, tukang parkir, gelandangan yang akan terkena denda atau hukuman bila melanggar peraturan.
Rupanya postingan pemeran Cinta dalam film Ada Apa Dengan Cinta (AADC) itu menarik perhatian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Pembantu presiden itu menyebut Dian Sastro tidak membaca secara utuh undang-undang hingga terlihat bodoh.
"Dian Sastro tak baca UU sebelum komen, jadi terlihat bodoh. Apa yang disampaikan tak seperti itu tapi sudah komentar dan jadi ke mana-mana," ujar Yasonna kepada wartawan.