Hotman Paris: Nalar Hukumnya Mana Buat Undang-undang Hukuman Mati
Vonis mati telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Senin 13 Februari 2023.
Namun, pengacara Hotman Paris justru menyoroti orang-orang yang membuat undang-undang KUH Pidana soal hukuman mati. "Aduuuhh... pusing setiap aku baca setiap pasal di KUHP Pidana ini nalarnya mana orang-orang yang bikin undang-undang ini?," sindirnya.
Dalam KUHP baru yang berlaku tahun 2025, Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
"Enggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik. Jadi apa artinya gitu lho, sudah sidang sudah dijatuhi vonis hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati," beber Hotman Paris.
Hotman kemudian menyinggung penilaian kelakuan baik terkait pemberian vonis mati. Kata dia, surat kelakuan baik dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) akan semakin mahal jika pertimbangan hukuman mati salah satunya didasari atas kelakuan baik terdakwa.
"Yah, nanti makin mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati huuu..., orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara," jelasnya.
Hotman Paris mendesak Presiden Jokowi segera membatalkan produk hukum tersebut.
"Undang-undang ini yang bikin siapa sih? Pasti bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik. Kemungkinan yang bikin ini kebanyakan dosen atau profesor. Pak Jokowi tolong segera batalkan undang-undang ini. Salah Hotman Paris!," tandasnya.
Advertisement