Hotman Paris Minta MA Usut Vonis Doni Salmanan Vs Indra Kenz
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku kecewa dengan vonis terdakwa kasus afiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Hal ini ditunjukkan lewat unggahan foto Hotman bersama pria yang pernah dijuluki crazy rich Bandung itu.
"Maksudmu? Hotman yang inspirasi sampai kamu berbuat itu???" tulis diakun Instagram @hotmanparisofficial.
"Lamborghini-nya Doni Salmanan tidak disita oleh pengadilan. Apakah Doni Salmanan selepas keluar dari penjara akan beradu balap Lamborghini dengan Hotman Paris?" lanjutnya.
Pernyataan Hotman Paris ini mempertanyakan tulisan Doni Salmanan yang menyebut sang pengacara merupakan inspirasi yang sangat luar biasa.
"Alhamdulillah saya dapat berkenalan dengan salah satu orang hebat di Indonesia, beliau ini adalah salah satu lawyer yang sangat luar biasa dan menginspirasi saya. Senang bisa mengenal beliau," tulis Doni Salmanan di unggahan lamanya di Instagram.
Unggahan Hotman Paris terhadap Doni Salmanan pun menuai banyak komentar dari netizen.
"Oh inspirasinya dari Bang Hotman to, Mau trending juga ya bang," tulis @ardiansahjasti.
"Suka bikin kzl ya bang," tulis @nadiachanisa.
"Mungkin iya dia pingin lambo kek abang," tulis @rosmawatiputri89.
"Terinspirasi jadi kaya tapi caranya beda," tulis @cokwik.
Doni Salmanan masih Kaya meski Dipenjara
Doni Salmanan sebelumnya divonis empat tahun penjara di kasus Quotex oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat. Hakim juga memerintahkan Doni untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.
Putusan hakim dinilai ringan. Terlebih tuntutan jaksa meminta hakim memvonis Doni Salmanan 13 tahun penjara plus denda dan ganti rugi korban.
Hotman Paris pun mempertanyakan nasib dari korban investasi bodong yang dipromosikan oleh Doni Salmanan. Pengacara 63 tahun ini mengaku bingung dengan sistem hukum Indonesia.
"Tapi bagaimana dengan nasib korban investasi bodong?. Lieur ah Hotman, nggak tahu lagi dunia hukum kita," pungkasnya.
Indra Kenz Dimiskinkan
Hotman Paris lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini. "Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pintanya.
Diketahui, Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara. Ia juga dimiskinkan dan asetnya disita negara.
Sementara itu, Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah. Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni Salmanan masih mencapai Rp 7,6 miliar.
Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.