Hotman Paris Keluar dari Peradi, Gara-gara Laporan Konten Porno?
Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi telah menerima surat pengunduran diri pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan menyebut, dirinya sudah mengetahui adanya surat pengunduran diri Hotman paris dari Peradi.
Kendati demikian, Otto Hasibuan tidak menjelaskan alasan Hotman Paris pamit dari Peradi. Mengenai surat pengunduran diri itu, Otto Hasibuan mengaku masih menahan dan belum mengambil keputusan. Ia dan anggota Peradi lainnya masih mempertimbangkan pengunduran Hotman Paris.
Menurut Otto Hasibuan, jika Hotman Paris keluar dari Peradi akan dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri dari Peradi.
Faktanya, setiap advokat yang lahir maka wajib tergabung dengan Peradi. Jika tidak, maka advokat tersebut melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia.
"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat. Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, menurut Undang-Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi angota Peradi," tegas Otto Hasibuan.
Sebelumnya, pengacara Razman Nasution melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Hotman Paris dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila di media sosial. Diduga hal ini terkait video Hotman Paris dengan beberapa asisten pribadinya yang kerap tampil dengan busana seksi.
Laporan dugaan penyebaran konten pornografi ini sudah diterima laporannya dengan nomor laporan LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
Laporan ini menuding Hotman Paris telah menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Apakah pengunduran diri Hotman Paris terkait laporan tersebut? Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari Hotman Paris.
Advertisement