Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa di Kasus Narkoba
Pengacara flamboyan Hotman Paris telah menggantikan posisi Henry Yosodiningrat sebagai pengacara Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa. Seperti diketahui, Teddy Minahasa yang batal jadi Kapolda Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Hal ini berdasarkan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Hotman Paris, sebelum dikawal Henry Yosodiningrat, dirinya sudah dikontak oleh Teddy Minahasa. Namun saat itu dirinya belum dapat menjawab karena tengah mempelajari kasusnya.
“Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, jadi waktu itu saya belum berani jawab,” jelas ayah tiga orang anak itu.
Hotman Paris memastikan akan mengawali pendampingan hukum terhadap Teddy Minahasa dengan mempelajari kasusnya lebih detail lagi. Kemudian, dalam waktu dekat dirinya akan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengawal langsung proses hukum terhadap kliennya.
“Anak buah saya sih sudah pelajari kasusnya, dalam waktu dekat (ke Polda Metro Jaya) tapi belum tahu waktunya kapan (secepatnya),” tutup Hotman Paris.
Di sisi lain, Henry Yosodiningrat saat ini menjadi kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka terdakwa dalam kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kasus Narkoba Menjerat Teddy Minahasa
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi, pada Rabu, 19 Oktober 2022 siang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy Minahasa.
"Sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
Teddy Minahasa terancam hukuman mati. "Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," tandas Mukti.
Sementara untuk proses etik, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusun berkas pelanggaran mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
"Sedang pemberkasan (kode etik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.
Propam Polri akan melimpahkan berkas Teddy Minahasa setelah dinyatakan rampung kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk segera digelar sidang etik. Adapun sidang etik tersebut untuk menentukan sanksi Polri terhadap Teddy Minahasa.