Hotman Paris Dipolisikan karena Dugaan Menyebarkan Konten Porno
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hotman Paris dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila di media sosial. Yang melaporkan Hotman Paris Hutapea ada seorang pria bernama Razman Arif Nasution.
Laporan dugaan penyebaran konten pornografi ini sudah diterima laporannya dengan nomor laporan LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
Laporan ini menuding Hotman Paris telah menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sementara itu, Kepala Bidang humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan membenarkan ihwal laporan tersebut. Kata dia, saat ini polisi sedang mendalami laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu 3 April 2022.
Penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya yang dibuatnya.
Setelah itu, kata Zulpan, penyidik akan memanggil Hotman selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Hotman bakal dilayangkan.
"Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman," ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut terkait laporan terhadap Hotman yang dilayangkan oleh Razman tersebut. Ia hanya menyebut bahwa laporan tersebut soal UU ITE.
"Menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," ucap Zulpan singkat.
Advertisement