Hotman Paris Cabut dari Peradi, Pindah ke Organisasi Advokat Lain
Pengacara Hotman Paris akhirnya angkat bicara soal pengunduran dirinya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Pengumuman dari Hotman Paris sehubungan dengan pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar dari anggota PERADI jawaban saya adalah benar," ucapnya di Instagram.
Tak hanya cabut dari Peradi, Hotman Paris mengabarkan dirinya bergabung dengan organisasi advokat lain. “Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain," jelasnya.
Hotman Paris bahkan menjelaskan jika organisasi tersebut juga sudah berdiri sejak lama dan telah disahkan Menteri Hukum dan HAM.
“Saya sudah punya kartu advokat yang baru. Jadi Hotman sudah punya kartu advokat baru. Sebagaimana kita tahu Indonesia ini multibar artinya organisasi advokat itu sangat banyak dan setiap organisasi advokat yang sudah disahkan Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan kartu advokat dan saya bergabung dengan organisasi advokat yang banyak menaungi advokat,” tegasnya seraya menunjukkan kartu keanggotaannya.
Lebih lanjut, Hotman Paris bahkan juga menyinggung mengenai kelebihan organisasi tersebut. Akan tetapi soal alasannya mengundurkan diri dari Peradi, Hotman Paris tak ingin mengungkapkan secara detail dan menyebut akan ada waktu lainnya.
“Mengenai alasan kenapa saya keluar, itu tidak perlu saya uraikan. Ada waktunya, karena saya adalah pribadi yang kondusif,” paparnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan sudah mengetahui soal pengunduran diri Hotman Paris. Ia mengaku masih menahan dan belum mengambil keputusan. Ia dan anggota Peradi lainnya masih mempertimbangkan pengunduran Hotman Paris.
Menurut Otto Hasibuan, jika Hotman Paris keluar dari Peradi akan dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri dari Peradi.
Faktanya, lanjut Otto Hasibuan, setiap advokat yang lahir maka wajib tergabung dengan Peradi. Jika tidak, maka advokat tersebut melanggar Pasal 30 Undang-undang Advokat Indonesia.
"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-undang Advokat. Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, menurut Undang-undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi anggota Peradi," tegas Otto Hasibuan.
Sebelumnya, pengacara Razman Nasution melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Hotman Paris dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila di media sosial. Diduga hal ini terkait video Hotman Paris dengan beberapa asisten pribadinya yang kerap tampil dengan busana seksi.
Advertisement