Hotman Paris akan Melamar Jadi Kalapas, Lahan Basah Baru?
Pengacara Hotman Paris menjelaskan tentang KUHP Pidana terbaru kaitan hukuman mati. Pembahasan ini viral karena mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo usai dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Ini Pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” terangnya.
Jika dicermati mengenai hukuman mati sebagaimana dalam pasal tersebut seolah-olah jika ada terpidana mati, itu tidak boleh langsung dieksekusi dan harus diberi kesempatan 10 tahun. Setelah kesempatan 10 tahun, nantinya dilihat kelakuan terdakwa selama di Lapas apakah baik atau tidak.
"Di penjara yang menentukan berkelakuan baik itu kalapas, ini jadi surat pahal mahal harganya di dunia, orang akan mempertaruhkan apa pun," jelas Hotman.
Hotman Paris beranggapan para terpidana mati berani mempertaruhkan apapun, jika perlu bayar mahal kemungkinan bisa saja terjadi dan dilakukan oknum.
"Yaah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang bisa mempertaruhkan apapun, berapapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari kalapas penjara,” ungkapnya.
Hotman Paris juga berkelakar, dirinya berencana untuk melamar menjadi Kalapas penjara.
“Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. Jabatan kalapas menjadi sangat prestisius dan bergengsi," sindirnya.
Advertisement