Hotel Langgar IMB, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bertindak Tegas
DPRD Kota Surabaya minta Pemerintah Kota Surabaya bertindak tegas terhadap keberadaan hotel yang melanggar karena tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menyusul temuan DPRD di salah satu hotel di kawasan Middle East Ring Road (MERR), Jalan Ir. H. Soekarno, Kalijudan telah melanggar peraturan.
Sedangkan aturan yang dilanggar adalah mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan. DPRD Kota Surabaya meminta agar dinas terkait segera melakukan penyegelan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am meminta Pemerintah Kota Surabaya bertindak tegas. Sebab meskipun beberapa surat peringatan telah dikirimkan, namun manajemen hotel tersebut malah bungkam.
"Sudah dilayangkan sejak 10 Januari 2024 lalu. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan dari mereka. Padahal sudah dilayangkan surat peringatan ketiga," ujarnya, Rabu 20 Maret 2024.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan persil bangunan tersebut tidak sesuai dengan titik yang terdapat dalam IMB.
"Kami minta agar Pemkot Surabaya tidak tebang pilih. Secepatnya bisa dilakukan tindakan tegas. Jangan sampai marwah DPRD Kota Surabaya dilecehkan. Karenanya kami minta untuk segera diselesaikan," paparnya.
Ghoni pun berharap hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. Harapannya agar seluruh bangunan yang berdiri di Kota Surabaya dapat patuh dan tertib sesuai dengan administrasi yang berlaku.
"Kami juga meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya bisa lebih jeli. Jangan beralasan tidak ada penandaan titik pelanggaran IMB," ucapnya.
Ghoni juga mengatakan, pihak Satpol PP Surabaya pun memastikan akan melaksanakan penertiban apabila penandaan titik pelanggaran IMB telah dilakukan oleh DPRKPP Kota Surabaya. "Sudah disepakati paling lambat besok hari, 21 Maret 2024. Penyegelan akan dilakukan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.