Hotel Java Lotus Jember Nunggak Pajak 2 Tahun, Rp 3,8 Miliar
Tunggakan pajak wajib pajak di Kabupaten Jember pada tahun 2024 cukup tinggi, mencapai Rp 293 miliar. Salah satu tunggakan yang cukup besar adalah tunggakan dari pihak Hotel Java Lotus Jember sebesar Rp 3,8 miliar.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, pendapatan daerah dari sektor pajak pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibanding tahun 2023. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember pendapatan daerah sektor pajak tahun 2023 sebesar Rp 288 miliar.
Sedangkan pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp 301,6 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak hotel. Kendati mengalami peningkatan, namun tunggakan pajak di Jember masih cukup tinggi, yakni sebesar Rp293 miliar.
"Meskipun pendapatan pajak daerah meningkat, namun ada banyak sekali tunggakan, yakni sebesar Rp 293 miliar," katanya, Jumat, 03 Januari 2025.
Dari total tunggakan RP 293 miliar tersebut, tunggakan yang paling mencolok adalah tunggakan pajak Hotel Java Lotus Jember. Berdasarkan data Bapenda Jember Java Lotus sudah menunggak pajak selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024.
Pada tahun 2023 lalu Java Lotus memiliki tunggakan Rp 2,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp 1,5 miliar, sehingga total Rp 3,8 miliar.
Atas tunggakan tersebut, Bapenda Jember sudah pernah berkirim surat ke pihak manajemen. Namun, pihak manajemen selalu memohon waktu untuk berkoordinasi dengan direksi.
Sampai saat ini tunggakan pajak tersebut tak kunjung dibayar. Karena itu, Komisi C DPRD Jember nantinya akan mengundang pihak hotel Java Lotus dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP).
Sementara itu, khusus pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024 juga baru bisa mencapai target 68 persen. Dari target pendapatan PBB sebesar Rp80 miliar, hanya tercapai sebesar Rp54 miliar.
Sejauh ini, Komisi C DPRD Jember belum mengetahui secara pasti penyebab target pendapatan dari sekotor PBB yang masih rendah. Rendahnya pendapatan daerah dari sektor PBB bisa dikarenakan dua hal, yakni wajib pajak yang tidak patuh atau bisa karena pemerintah desa yang belum menyetor PBB.
Sehingga dalam perkembangannya, Komisi C DPRD Jember bisa saja mengundang Kejaksaan Negeri Jember dan inspektorat.
"Terkait informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi PBB, kami akan minta dulu data fiksnya seperti apa. Akan melakukan simulasi apakah perlu mengundang kejaksaan atau inspektorat," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Jember, Harry Agustriono, mengatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sekitar Rp1 triliun. Terkait belum tercapainya target di PBB, menurutnya ada kendala komunikasi dengan desa-desa di Kabupaten Jember.
Belum tercapainya target di PBB, menurutnya ada kendala komunikasi dengan desa-desa di Kabupaten Jember. Selain itu, mereka mengintensifkan pendapatan pajak restoran baru yang masih dalam proses pendataan.
Sementara itu, General Manager Java Lotus, Jeffrey Wibisono membenarkan adanya penunggakan pajak tersebut. Java Lotus belum bisa melunasi, karena kondisi hotel belum cukup baik pasca pandemi covid-19.
"Jujur, memang bisa dikatakan sampai saat ini belum pulih akibat pandemi covid-19. Meskipun demikian kami sudah berkoordinasi dengan Bapenda agar bisa dibayar berjenjang," pungkasnya.
Advertisement