Salah Grebek, Pihak Hotel Akui Tidak Ada Koordinasi dari Polisi
Penggerebekan terhadap Kolonel Chb I Wayan Sudarsana yang menjabat Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad oleh Satreskoba Polresta Malang Kota di Hotel Regent’s diduga salah sasaran dan cacat prosedur.
General Manager Regent’s Park Hotel Malang, Atiek Tanu, mengatakan pada saat proses penggrebekan, pihak Kepolisian tidak menunjukkan surat tugas penggeledahan terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pihak hotel.
“Tidak ada konfirmasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak hotel. Saat penggeledahan, kami tidak mengetahuinya,” ujarnya, Jumat 26 Maret 2021.
Pihak hotel, kata Atiek, sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak terkait baik TNI maupun Kepolisian. Dalam surat tersebut manajemen hotel meminta maaf atas ketidaknyaman yang terjadi.
“Kami sudah menyampaikan klarifikasi ke Kapolresta, Kahubdam, Dandim dan Wadenpom terkait insiden salah penggeledahan terhadap tamu kami pada Kamis 25 Maret 2021,” katanya.
Atiek menambahkan, jika nanti dalam proses penyidikan butuh keterangan dari pihak hotel, pihaknya mengikuti prosedur yang ada.
“Kami menghormati semua proses penyelidikan dan kami kooperatif, manakala diminta memberikan keterangan oleh pihak yang berwenang mengenai hal ini,” ujarnya.
Diketahui, anggota Satreskoba Polresta Malang salah sasaran dalam penggrebekan pelaku narkoba pada Kamis 25 Maret 2021, sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah hotel di Malang. Yang digrebek salah satu perwira TNI Angkatan Darat yaitu Kolonel Chb I Wayan.
Saat itu, perwira yang menginap di hotel tersebut mendengar ada suara yang mengetuk pintu kamarnya. Sejumlah personel Kepolisian lalu melakukan penggeledahan. Namun, dalam proses tersebut tidak ditemukan barang yang dicurigai sebagai narkoba.
Saat ini ada empat personel Satreskoba Polresta Malang Kota tengah diperiksa oleh Propam. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait insiden salah penggeledahan. Vonis pelanggaran etika profesi Kepolisian sendiri diputuskan melalui sidang etik.